Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Reklamasi 17 Pulau Terintegrasi dengan NCICD, Bagaimana Nasib Swasta?

Kompas.com - 27/04/2016, 22:06 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mendorong kembali percepatan megaproyek, National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) atau "Proyek Garuda".

Rencananya, proyek reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta akan diintegrasikan ke dalam proyek raksasa tersebut.

Dalam rapat terbatas di Kantor Presiden, Rabu (27/4/2016), Presiden meminta Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk mengkaji ulang masterplan proyek NCICD demi integrasi itu.

"Presiden memberikan arahan kepada Bappenas, selama moratorium (reklamasi 17 pulau) selama enam bulan, untuk menyelesaikan program besarnya, planing besarnya, antara 'Garuda Project' atau NCICD terintegrasi dengan reklamasi 17 pulau," ujar Sekretaris Kabinet Pramono Anung, usai rapat.

Persoalannya, dalam rapat terbatas, Presiden menekankan bahwa proyek NCICD itu tidak boleh diserahkan sepenuhnya kepada pihak swasta.

Proyek tersebut akan dipegang penuh oleh pemerintah. Dalam hal ini yakni kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah. (Baca: Jokowi: NCICD, Jawaban untuk Jakarta...)

Sementara, proyek reklamasi 17 pulau di utara Jakarta diketahui tidak sepenuhnya dibangun oleh pemerintah. Ada pulau yang dibangun oleh swasta.

Lantas, apakah dengan terintegrasinya reklamasi 17 pulau ke NCICD, berarti akan membatalkan keberadaan swasta?

Menanggapi hal ini, Pramono belum bisa menjawabnya. Hal itu menunggu hasil kajian dari Bappenas terlebih dahulu.

"Semua pulau ini intinya adalah milik pemerintah. Tapi bahwa izin pembangunan dan pengembangan, developer-nya ada unsur swasta, maka sekali lagi saya katakan, itu semua akan diintegrasikan ke dalam planing besar yang akan dibuat oleh Bappenas," ujar Pramono.

Selain soal proyek yang mesti dikendalikan pemerintah, Presiden juga menekankan tiga hal lain. Pertama, pengkajian master plan harus mengakomodir solusi atas persoalan lingkungan hidup.

Contohnya, menjaga ekosistem biota laut dan budidaya pohon bakau. Kedua, Presiden juga menekankan agar pengkajian master plan NCICD harus mengakomodir kepentingan rakyat. Dalam hal ini penduduk pesisir pantai dan nelayan.

"Presiden juga sangat menekankan bahwa proyek ini tidak ada artinya tanpa mengedepankan terhadap memberikan manfaat bagi rakyat, terutama adalah para nelayan setempat," ujar Pramono.

Terakhir, Presiden meminta agar payung hukum proyek tersebut disinkronisasi. Presiden tidak ingin proyek itu melanggar peraturan dan menjadi persoalan di kemudian hari.

Kompas TV Jokowi Tegaskan Pentingnya Reklamasi Jakarta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com