JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, meyakini Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah memiliki solusi atas polemik syarat calon perseorangan maju ke Pilkada.
Saat ini, Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) tengah dibahas di DPR.
"Saya pikir DPR dan pemerintah bisa proporsional melihatnya," kata Ferry di Kantor KPU Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (26/4/2016).
Ferry menuturkan, syarat pencalonan menjadi salah satu poin yang disorot KPU dalam pembahasan revisi UU Pilkada.
Untuk calon perseorangan, KPU menginginkan agar aturannya disesuaikan saja dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, yaitu dengan 3 persen dukungan untuk jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa.
Bersamaan dengan itu, KPU juga menginginkan agar syarat dukungan partai juga diturunkan. Sehingga semua partai politik yang memiliki kursi di DPRD bisa mencalonkan, tanpa harus melihat jumlah kursi.
Usulan tersebut diajukan KPU untuk memberikan ruang lebih bagi pihak-pihak yang ingin mencalonkan diri menjadi kepala daerah.
"Itu mekanisme yang kami usulkan. Kalau toh memang pemerintah dan DPR punya pendapat lain ya itu jadi kewenangan mereka," ucap Ferry.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.