Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akomodasi Semua Pihak, Kepengurusan PPP Bertambah 100 Orang

Kompas.com - 22/04/2016, 17:50 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy mengklaim bahwa kepengurusan baru PPP telah mengakomodasi semua pihak.

Dampaknya, jumlah kepengurusan PPP kini bertambah dari semula berjumlah 55 orang, menjadi 155 orang pengurus DPP.

"Karena ini ada tiga pihak, ada Surabaya, Jakarta dan Bandung, jadi masing-masing sepertiga. Jadi memang jumlah pengurus kali ini cukup membengkak dari Bandung yang lalu," ujar Romi, panggilan Romahurmuziy, saat ditemui di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Jumat (22/4/2016).

Romi hadir di Kemenkumham untuk menyerahkan daftar kepengurusan yang baru hasil Muktamar Islah PPP. (baca: Romahurmuziy Serahkan Daftar Pengurus Baru PPP ke Menkumham)

Menurut Romi, kepengurusan hasil Muktamar yang baru benar-benar mencerminkan islah PPP. Muktamar yang digelar di Pondok Gede, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu dihadiri oleh istri mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali, Wardatul Asriah.

Romi mengatakan, jumlah Wakil Ketua Umum PPP saat ini bertambah dari sebelumnya 4 orang, menjadi 11 orang wakil ketua umum. Menurut dia, 5 wakil ketua umum ditunjuk langsung oleh istri Suryadharma.

"Juga ada nama-nama baru yang kami belum bisa umumkan sekarang. Tetapi kalau nanti sudah valid SK dari Menkumham, baru kami akan umumkan," kata Romi.

(baca: Djan Faridz Tawarkan Romy Jabatan Terhormat di PPP, Bahkan Siap Cium Tangan)

Pelaksanaan Muktamar islah PPP dibuka oleh Presiden Joko Widodo. Muktamar islah yang dibentuk oleh kepengurusan hasil Muktamar Bandung tersebut memilih M Romahurmuziy sebagai Ketua Umum dan Arsul Sani sebagai Sekretaris Jenderal DPP PPP.

Namun, Djan Faridz merasa masih sah menjabat Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta. Djan menegaskan dirinya akan terus memperjuangkan kebenaran dan haknya atas kepengurusan PPP melalui berbagai jalur.

(baca: Djan Faridz Tawarkan Romy Jabatan Terhormat di PPP, Bahkan Siap Cium Tangan)

Selain menempuh jalur hukum di Indonesia, Djan mengatakan, tim kuasa hukumnya sudah menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk dibawa ke Mahkamah Internasional di Den Haag dan juga Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).

Djan sebelumya menggugat Presiden Joko Widodo, Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan, dan Menkumham Yasonna H Laoly ke PN Jakarta Pusat.

Pemerintah dianggap telah melanggar hukum lantaran tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung Nomor 601 Tahun 2015. (Baca: Ini Alasan PPP Kubu Djan Faridz Tuntut Jokowi Ganti Rugi Rp 1 Triliun)

Djan juga melakukan uji materi Pasal 33 ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi.

Kompas TV 2 Kubu PPP Saling Serang Selama Hampir 2 Tahun
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com