Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR-Pemerintah Sepakat Hapus Sanksi untuk Parpol yang Tak Usung Calon Kepala Daerah

Kompas.com - 22/04/2016, 10:16 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sudah menemui sejumlah kesepakatan.

Salah satunya, DPR dan pemerintah sepakat agar sanksi bagi partai politik yang tak mengusung pasangan calon dihapuskan.

Sanksi untuk parpol ini semula muncul dalam draf revisi UU Pilkada yang diajukan pemerintah. Tujuannya adalah untuk menghindari munculnya calon tunggal yang sempat terjadi di sejumlah daerah pada pilkada serentak 2015.

Pemerintah menambah satu ayat (5) dalam Pasal 40 draf RUU Pilkada yang mengatur bahwa dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang memenuhi ketentuan, namun tidak mengusulkan pasangan calon, maka parpol atau gabungan parpol tersebut tidak boleh mengusulkan pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah berikutnya.

"Sudah dihapus. Enggak perlu itu, sanksi apa yang mau diberikan. Masa diberikan sanksi," kata Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman saat dihubungi, Jumat (22/4/2016).

Rambe mengatakan, perwakilan fraksi-fraksi di Panja RUU Pilkada menilai, sanksi itu tidak adil untuk Parpol.

Sebab parpol sebagai pilar demokrasi mempunyai hak untuk mengusung atau pun tidak mengusung calon.

Komisi II juga menilai, tidak perlu lagi ada aturan yang bisa meminimalkan calon tunggal. Sebab, Mahkamah Konstitusi sudah memperbolehkan calon tunggal dalam pilkada.

"Toh calon tunggal diperkenankan juga," kata dia.

Menteri Dalam Negeri Thjahjo Kumolo pun, kata dia, dapat mengerti keberatan yang diajukan Komisi II DPR dan sepakat menghapus Pasal 40 Ayat (5) itu.

Sementara mengenai wacana syarat minimal dukungan bagi calon perseorangan dan yang didukung partai politik, menurut Rambe, belum diputuskan.

Rambe mengakui pembahasan masalah ini cukup alot sehingga memakan waktu lebih lama.

Poin yang menjadi sorotan lain, seperti kewajiban PNS, TNI, Polri, serta anggota DPR, DPD dan DPRD untuk mundur saat ditetapkan sebagai calon kepala daerah juga belum diputuskan.

Kompas TV Syarat Calon Independen Ancam Demokrasi? (Bag 2)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com