5. Mantan Putri Indonesia, Angelina Sondakh
Pengadilan tingkat pertama pada 10 Januari 2013, memutuskan Angie terbukti menerima suap sebesar Rp2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS dalam pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Selama menjalani hukuman, mantan politisi Partai Demokrat itu mengajukan upaya hukum berupa banding dan kasasi, hingga akhirnya Angie mengajukan permohonan peninjauan kembali di Mahkamah Agung.
MA kemudian mengabulkan PK yang diajukan Angie, sehingga mengurangi vonis menjadi pidana penjara 10 tahun ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Angelina tetap dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 12a jo pasa 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
6. Damayanti Wisni Putranti, Politisi PDI-P
Salah satunya adalah anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P Damayanti Wisnu Putranti dan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Hanura Dewie Yasin Limpo.
Damayanti ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima hadiah atau janji dari Chief Executive Officer PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir. Hadiah diberikan agar PT WTU tersebut mendapat pekerjaan di proyek Kementerian PUPR.
Adapun suap yang diberikan kepada Damayanti terkait proyek Jalan Trans-Seram di Maluku yang dikerjakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Pembangunan Rakyat.
Uang sebesar 33.000 dollar Singapura yang diberikan kepada Damyanti merupakan bagian dari commitment fee agar PT WTU mendapatkan proyek-proyek di bidang jasa konstruksi yang dibiayai dari dana aspirasi DPR di Provinsi Maluku.
PT WTU mengincar sejumlah proyek jalan di provinsi itu yang dianggarkan dari dana aspirasi DPR dan dicairkan melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
7. Dewie Yasn Limpo, politisi Hanura
Uang tersebut ditujukan agar Dewie memasukkan proyek pembangkit listrik tenaga mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua, ke dalam pembahasan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun 2016.
Irenius, Setyadi, dan Dewie sepakat bahwa fee yang diberikan sebesar tujuh persen dari nilai total proyek. Nilai proyek tersebut sebesar Rp 50 miliar.
Dengan demikian, Dewie meminta jatah sebesar Rp 2 miliar.
Dalam kesempatan itu juga, Setyadi memberikan uang ke Irenius dan Rinelda Bandaso, staf pribadi Dewie, masing-masing sebesar 1.000 dollar Singapura.
Namun, setelah serah terima uang dilakukan, ketiganya langsung ditangkap KPK di lokasi tersebut.