Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perempuan dalam Bayang-bayang Jerat Korupsi

Kompas.com - 22/04/2016, 08:08 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

5. Mantan Putri Indonesia, Angelina Sondakh

Pengadilan tingkat pertama pada 10 Januari 2013, memutuskan Angie terbukti menerima suap sebesar Rp2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS dalam pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga  dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

KOMPAS/ALIF ICHWAN Mantan anggota Badan Anggaran DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Angelina Sondakh, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Agustus 2013 lalu.
Namun, putusan yang dijatuhkan hanyalah penjara 4,5 tahun dengan denda Rp 250 juta berdasarkan pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selama menjalani hukuman, mantan politisi Partai Demokrat itu mengajukan upaya hukum berupa banding dan kasasi, hingga akhirnya Angie mengajukan permohonan peninjauan kembali di Mahkamah Agung.

MA kemudian mengabulkan PK yang diajukan Angie, sehingga mengurangi vonis menjadi pidana penjara 10 tahun ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Angelina tetap dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 12a jo pasa 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

6. Damayanti Wisni Putranti, Politisi PDI-P

KOMPAS/ALIF ICHWAN Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarrta, Senin (18/1) memeriksa Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Damayanti Wisnu Putranti (DWP). Damayanti menjalani pemeriksaan perdana setelah melalui operasi tangkap tangan (OTT). terkait kasus proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016.
Selain beberapa nama tersebut, baru-baru ini juga terdapat sejumlah perempuan yang terlibat dalam kasus korupsi di KPK.

Salah satunya adalah anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P Damayanti Wisnu Putranti dan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Hanura Dewie Yasin Limpo.

Damayanti ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima hadiah atau janji dari Chief Executive Officer PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir. Hadiah diberikan agar PT WTU tersebut mendapat pekerjaan di proyek Kementerian PUPR.

Adapun suap yang diberikan kepada Damayanti terkait proyek Jalan Trans-Seram di Maluku yang dikerjakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Pembangunan Rakyat.

Uang sebesar 33.000 dollar Singapura yang diberikan kepada Damyanti merupakan bagian dari commitment fee agar PT WTU mendapatkan proyek-proyek di bidang jasa konstruksi yang dibiayai dari dana aspirasi DPR di Provinsi Maluku.

PT WTU mengincar sejumlah proyek jalan di provinsi itu yang dianggarkan dari dana aspirasi DPR dan dicairkan melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

7. Dewie Yasn Limpo, politisi Hanura

KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Tersangka kasus suap, anggota Komisi VII DPR Dewie Yasin Limpo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (21/3/2016).
Dewie Yasin Limpo diduga menerima uang dari Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Deiyai Irenius Adi dan Direktur PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiady Jusuf.

Uang tersebut ditujukan agar Dewie memasukkan proyek pembangkit listrik tenaga mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua, ke dalam pembahasan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun 2016.

Irenius, Setyadi, dan Dewie sepakat bahwa fee yang diberikan sebesar tujuh persen dari nilai total proyek. Nilai proyek tersebut sebesar Rp 50 miliar.

Dengan demikian, Dewie meminta jatah sebesar Rp 2 miliar.

Dalam kesempatan itu juga, Setyadi memberikan uang ke Irenius dan Rinelda Bandaso, staf pribadi Dewie, masing-masing sebesar 1.000 dollar Singapura.

Namun, setelah serah terima uang dilakukan, ketiganya langsung ditangkap KPK di lokasi tersebut.

Kompas TV Bagi-Bagi Jatah Proyek, Damayanti: Sistemnya Gitu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com