Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kronologi Penangkapan Samadikun Hartono Setelah Buron Selama 13 Tahun

Kompas.com - 22/04/2016, 05:15 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Samadikun Hartono terpidana kasus penyalahgunaan dana talangan dari Bank Indonesia atau BLBI yang menjadi buronan selama 13 tahun akhirnya dipulangkan ke tanah air setelah otoritas China menangkapnya di Shanghai.

Bagaimana kronologi penangkapan buronan yang merugikan negara Rp 169,4 miliar tersebut?

Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso mengatakan, Samadikun ditangkap otoritas Tiongkok setelah BIN memberikan informasi keberadaannya. Tanggal 14 April 2016, otoritas Tiongkok menangkap Samadikun di Shanghai.

"Tanggal 14 April yang bersangkutan atau yang saya singkat SH ini ditangkap aparat penegak hukum China di Shanghai, setelah BIN memberikan tempat keberadaan SH," kata Sutiyoso dalam konferensi pers di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (21/4/2016) malam.

Sutiyoso mengatakan, ia mengetahui penangkapan itu saat dirinya tengah berada di Jerman untuk mempersiapkan kunjungan Presiden Joko Widodo di Eropa.

(Baca: Samadikun Ditangkap Saat Menonton F1 di Shanghai)

Tanggal 19 April, lanjut Sutiyoso, tiga utusan dari pemerintah Tiongkok mengabarinya bahwa batas waktu penahanan Samadikun selama tujuh hari setelah ditangkap di Tiongkok, akan segera berakhir tanggal 21 April.

"Artinya menurut mereka (saat itu) kalau yang bersangkutan tidak bisa kita keluarkan dari China pada waktu itu maka prosedurnya nanti jadi rumit," ujar Sutiyoso.

Akhirnya, Sutiyoso pada saat itu langsung melapor ke Presiden Jokowi yang berada di London, Inggris, mengenai hal ini.

"Nah dari penjelasan mereka saya lapor Presiden di London, lalu menugaskan saya untuk ke Shanghai menyelesaikan ini," ujarnya.

(Baca: Selain Samadikun, Buron Kasus Century Hartawan Aluwi Ikut Dipulangkan)

Sutiyoso kemudian tiba di Shanghai 21 April pukul 02.00 dini hari tadi. Ia kemudian bertemu dengan otoritas Tiongkok dan menyelesaikan proses dan segala sesuatunya agar dapat membawa pulang Samadikun.

"Akhirnya jam 16.00 saya bisa keluar untuk bawa SH kembali ke tanah air ini. Nah setelah sampai sini secara resmi saya serahkan kepada Jaksa Agung sebagai otorita berwenang," ujar dia.

Samadikun divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana talangan dari Bank Indonesia atau BLBI senilai sekitar Rp 2,5 triliun yang digelontorkan ke Bank Modern menyusul krisis finansial 1998.

Kerugian negara yang terjadi dalam kasus ini disebut sebesar Rp 169 miliar.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) tertanggal 28 Mei 2003, mantan Presiden Komisaris Bank PT Bank Modern Tbk itu dihukum empat tahun penjara.

Kompas TV BNN Telusuri Samadikun Sejak Lama

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

Nasional
Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Nasional
Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Nasional
Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Nasional
Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Nasional
Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Nasional
Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Nasional
PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

Nasional
Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Nasional
Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Nasional
Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Nasional
Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Nasional
Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com