Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Langgar Etik Terkait Siyono, Anggota Densus 88 Akan Dipotong Gaji hingga Dimutasi

Kompas.com - 21/04/2016, 14:29 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua anggota Densus 88 yang mengawal terduga teroris asal Klaten, almarhum Siyono, akan diberi sanksi jika terbukti melakukan pelanggaran disiplin.

Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, sanksi tersebut bisa berupa pemangkasan gaji hingga mutasi ke tempat tertentu.

"Apabila ada pelanggaran disiplin bisa dikurangkan hak-haknya sebagai anggota kepolisian. Bisa juga mengalami pemotongan dari pendapatan sampai penempatan di tempat khusus," ujar Boy di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (21/4/2016).

Saat ini, dua anggota Densus 88 yang menangani Siyono masih menjalani sidang etik oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Pemeriksaan tersebut untuk melihat sejauhmana pelanggaran prosedur yang mereka lakukan. Termasuk untuk melihat adakah unsur pidana di dalamnya. (baca: Berkaca Kasus Siyono, Anggota Densus 88 Akan "Ditempel" Propam)

"Kita harus sadari bentuk keberadaan dua anggota Densus itu adalah dalam kapasitas sedang bertugas melaksanakan perintah pimpinan," kata Boy.

"Nanti akan terlihat dari hasil sidang, apakah ada unsur kelalaian atau unsur kesengajaan," lanjut dia.

Dalam sidang, majelis etik memeriksa anggota Densus 88 lain yang diduga mengetahui soal penangkapan Siyono. (baca: Ini Gambaran Polri Terkait Perkelahian Siyono dengan Anggota Densus 88)

Kepala desa domisili Siyono pun diperiksa. Tak hanya itu, ayah Siyono, Marso, juga dipanggil sebagai saksi. Namun, ia enggan memberi keterangan karena tidak boleh didampingi pengacara.

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Iriawan sebelumnya menyebut adanya kesalahan prosedur oleh Densus 88 saat mengawal Siyono hingga tewas.

Iriawan mengatakan, ada beberapa prosedur tetap yang tidak dipenuhi anggota tersebut. (baca: Kapolri Akui Anggota Densus Tendang Bagian Dada Siyono dengan Lutut)

"Dalam melakukan pembawaan tersangka itu harusnya kan diborgol tapi mereka tidak melaksanakan SOP itu," ujar Iriawan.

Semestinya petugas yang mengawal Siyono minimal dua orang yang menjaga di sisi kiri dan kanan. Namun, yang mengawal hanya satu, pun tidak diborgol.

Menurut Polri, Siyono meninggal dunia seusai berkelahi dengan satu anggota Densus 88 di dalam mobil. Saat itu, petugas membawa Siyono untuk memperlihatkan bunker penyimpanan senjata.

Kompas TV Beda Pendapat Soal Kematian Siyono
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com