Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPP Tolak Aturan KPU Perbolehkan Mantan Narapidana Ikut dalam Pilkada

Kompas.com - 18/04/2016, 23:53 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP PPP bidang sengketa Pemilukada Jou Hasyim, menolak rancangan PKPU nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah.

Di dalam, Pasal 4 ayat (1) huruf F2 disebutkan bahwa bakal calon tidak sedang menjalani pembebasan bersyarat.

Menurut Jou, mantan narapidana sudah tidak boleh mendaftarkan dirinya menjadi calon kepala daerah.

"Menurut saya tidak boleh mencalonkan lagi di Pilkada 2017," kata Jou usai mengikuti uji publik rancangan PKPU, Senin (18/4/2016).

Jou menyadari bahwa mantan narapida dapat mencalonkan dirinya jika secara terbuka dan jujur mengumumkan kepada publik.

"Iya memang ada peraturan itu, tapi biar publik yang menilai apa bakal calon masih punya elektabilitas yang baik nantinya," ucap Jou.

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan keputusan No. 42/PUU-XIII/2015 membolehkan mantan terpidana mendaftar menjadi bakal calon dengan syarat mengumumkan dirinya kepada publik soal hukuman yang pernah dijalaninya.

Selain itu, bakal calon kepala daerah itu juga bukanlah pelaku kejahatan yang berulang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com