Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Buat Aturan Baru untuk Antisipasi Konflik Internal Partai

Kompas.com - 18/04/2016, 23:16 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menambahkan sebuah ketentuan baru dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang tersusun dalam rancangan perubahan kedua atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang pencalonan kepala daerah.

Kali ini, KPU menambahkan ketentuan agar setiap partai politik baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dapat menyerahkan kepengurusannya kepada KPU satu bulan sebelum pendaftaran dilakukan.

Ketentuan ini dimasukkan untuk mengantisipasi sejak awal dualisme kepengurusan yang terjadi pada pelaksanaan pilkada serentak 2015.

"Kami mengatur agar sejak awal agar kepengurusan partai politik sudah jelas dan tidak berubah ubah sampai pendaftran selesai," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay dalam uji publik yang dilakukan di Gedung KPU, Senin (17/4/2016).

Menurut Hadar, kasus yang muncul akibat belum selesainya konflik kepengurusan partai tergolong banyak pada Pilkada 2015. Oleh karena itu, KPU merasa perlu memberikan tenggat waktu satu bulan untuk menyerahkan kepengurusan partai sebelum masa pendaftaran bakal calon kepala daerah.

"Kami mengatur bahwa kepengurusan partai politik dari tingkat pusat hingga provinsi sudah diserahkan 1 bulan sebelum masa pendaftaran calon. Dan kepengurusan tidak bisa diubah sampai pendaftaran selesai," ucap Hadar.

Perubahan kepengurusan, lanjut dia, hanya bisa terjadi sepanjang tidak mengubah proses pencalonan bakal calon kepala daerah.

"Pendaftaran akan dilaksanakan pada tanggal 19-21 September. Masih cukup panjang, mudah-mudahan kepengurusan bisa selesai jauh hari dan tidak mengalami perubahan karena terus terang kami kerepotan kemarin," tutur Hadar.

Jika persoalan kepengurusan belum selesai, maka pencalonan bakal calon kepala daerah tidak diterima. Menurut Handar, perbaikan dokumen hanya bersifat administratif.

"Perbaikan dokumen dilakukan hanya pada dokumen belum lengkap atau tidak memenuhi syarat atau belum memenuhi pada saat administrasi. Atau perlu dilakukan perbaikan atau diganti, bukan menambah dokumen baru," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com