Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Nilai Tepat MA Perberat Vonis Sutan Bhatoegana

Kompas.com - 15/04/2016, 09:56 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Diperberatnya hukuman kepada mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana oleh Mahkamah Agung dinilai sangat tepat. MA memperberat hukuman Sutan dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara.

"Upaya ini sangat rasional hakim menjatuhkan putusan berat, karena hakim melihat fakta persidangan yang bersangkutan juga bertele-tele dan tidak mengakui perbuatannya," ujar Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch, Donal Fariz saat dihubungi, Jumat (15/4/2016).

"Pertimbangan hakim kemudian diperkuat oleh MA," imbuhnya.

Donal menilai, hukuman tersebut cukup memberikan efek jera bagi Sutan. Terlebih ditambah dengan perampasan aset, hukuman denda dan pencabutan hak politik. (baca: Perberat Hukuman, MA Larang Sutan Bhatoegana Dipilih Jadi Pejabat Publik Lagi)

Dalam hal pencabutan hak politik, lanjut dia, layak diberikan karena Sutan melakukan penyalahgunaan kekuasaan politik sebagai anggota Dewan.

"Hakim mencabut hak politik, itu sesuatu yang sangat tepat," kata dia.

Namun, hukuman tersebut tak lantas bisa menularkan efek jera kepada anggota Dewan lainnya. Donal menilai, hal tersebut sulit diukur.

Sebab, setelah kasus Sutan bergulir, rentetan kasus korupsi yang menyeret nama anggota Dewan masih banyak terjadi.

Menurut dia, tuntutan maksimal perlu dilakukan oleh jaksa terhadap terdakwa korupsi. Selain itu, dalam konteks yang lebih luas perlu ada pembenahan sistem oleh negara agar celah-celah korupsi dapat berkurang.

Misalnya, bagaimana mencegah pola-pola permainan anggaran.

"Sehingga kita tidak berkutat dari kasus ke kasus saja, begitu," imbuhnya.

MA sebelumnya memperberat hukuman Sutan dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara. Sutan selaku anggota legislatif yang memegang kekuasaan elektoral dinilai telah melukai kepercayaan rakyat dengan melakukan korupsi politik.

Sutan memanfaatkan jabatannya sebagai anggota legislatif untuk menerima suap terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan Tahun 2013 untuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Pertimbangannya banyak. Namun salah satunya, ini merupakan korupsi politik. Dia anggota DPR yang memegang kepercayaan rakyat, menyandang kekuasaan elektoral yang dipercaya rakyat, tapi justru menyalahgunakan kepercayaan itu," ujar Ketua Kamar Pidana MA sekaligus Ketua Majelis Kasasi Artidjo Alkostar kepada Kompas (13/4).

Selain terkait korupsi politik, kata Artidjo, Sutan juga berperan aktif menghubungi mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno.

Majelis kasasi yang beranggotakan Hakim Agung MS Lumme dan Abdul Latief menolak kasasi Sutan dan mengabulkan kasasi jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi serta menjatuhkan pidana melebihi tuntutan jaksa.

MA juga mengabulkan tuntutan jaksa untuk merampas tanah seluas 1.194,38 meter persegi di Medan, Sumatera Utara, dan sebuah mobil Toyota Alphard.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com