Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD Menilai Draf Revisi UU Pilkada Perlu Banyak Dikoreksi

Kompas.com - 15/04/2016, 08:43 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai bahwa masih terdapat banyak kekurangan dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Ia mencontohkan beberapa frasa yang kurang tepat dalam draf RUU Pilkada pada pasal 41 ayat (1). Dalam bagian itu tertulis frasa "dan termuat pada Daftar Pemilihan Tetap (DPT)" dan "pada Pemilu sebelumnya".

Menurut Mahfud kedua frasa itu dirasa kurang tepat dan perlu dikoreksi.

"Alasannya, bisa saja ada pemegang hak pilih yang tidak tercantum dalam DPT pada pemilu sebelumnya, karena soal administratif," kata Mahfud, dalam keterangan tertulis, Kamis (14/4/2016).

"Padahal memilih itu adalah hak konstitusional," ujarnya.

Kedua, menurut Mahfud, bisa saja pemegang hak pilih itu tidak tercantum di pemilu sebelumnya. Salah satu alasannya karena belum berusia 17 tahun.

Lebih lanjut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga merincikan beberapa persoalan hukum dalam draf revisi UU Pilkada. Salah satunya soal wacana calon tunggal.

Dukungan untuk satu pasangan calon yang diberikan parpol atau gabungan parpol, kata Mahfud, seharusnya tidak boleh melebihi jumlah parpol yang menguasai separuh dari seluruh kursi yang ada di DPRD.

Selain itu, dia juga mengkritik soal peradilan pilkada yang dinilai tidak cukup tegas memberikan kewenangan.

Mahfud mengatakan, di beberapa negara, peradilan khusus bisa dilakukan oleh lembaga di luar Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi.

"Kita bisa menyerahkan peradilan itu kepada lembaga quasi peradilan seperti Bawaslu, asalkan diberi kewenangan yang tegas oleh undang-undang," ucapnya.

Mahfud juga mencermati sejumlah pasal teknis yang menurutnya akan menjadi masalah jika tidak diperbaiki. Misalnya soal syarat "tidak sedang menjalani hukuman pidana" untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Dia mengusulkan untuk mempertegas pasal tersebut dengan tambahan "tidak sedang menjalani hukuman bersyarat atau pelepasan bersyarat".

Kemudian, Mahfud juga mencermati soal pencabutan hak politik "dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon".

Menurut dia, harus jelas makna "wilayah hukum" agar tidak ada problem administratif yang berujung menurunkan kualitas pilkada.

Hal lain yang juga menjadi sorotan Mahfud adalah soal syarat "pengunduran diri" bagi PNS/TNI yang akan maju mencalonkan kepala daerah.

Ia mengatakan, syarat tersebut harus lebih diperjelas untuk mengantisipasi adanya pengingkaran yang dilakukan oleh para calon yang berasal dari PNS/TNI.

"Ini harus juga diantisipasi dengan kemungkinan adanya pengingkaran," tuturnya.

Kompas TV 32 Pasal tentang UU Pilkada Akan Direvisi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com