Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perlu Ditelusuri, Oknum yang Seharusnya Menerima Uang Suap PT Brantas

Kompas.com - 13/04/2016, 18:43 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa saja segera menetapkan oknum di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai tersangka penerima suap. Hal itu dimungkinkan jika penyidik KPK menemukan adanya niat jahat dari oknum jaksa tersebut.

"Harus dilihat, apakah ada niat untuk menyuap seseorang dan ada juga tindakan pelaksanaan. Karena uang itu sudah dibawa untuk diserahkan dan tidak selesai karena ditangkap KPK, bukan karena dia mengundurkan diri," ujar ahli hukum pidana Adnan Paslyadja saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/4/2016).

KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan terhadap tiga pejabat PT Brantas Abipraya, sebuah perusaaan milik BUMN. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terhadap oknum Jaksa di Kejati DKI.

Dari operasi tangkap tangan, penyidik KPK menemukan uang sebesar 148.835 dollar AS atau senilai Rp 1,9 miliar.

Uang itu diduga akan diberikan kepada oknum di Kejati DKI Jakarta untuk menghentikan penyelidikan kasus korupsi yang sedang ditangani Kejati DKI.

(Baca: KPK: Uang Suap 148.835 Dollar AS dari PT BA Diserahkan di Toilet)

Beberapa jam setelah dilakukan operasi tangkap tangan, penyidik KPK segera memeriksa Kepala Kejati DKI Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI, Tomo Sitepu.

KPK menduga keduanya mengetahui adanya upaya penghentian perkara PT BA di Kejati melalui uang suap. Meski demikian, hingga saat ini KPK belum juga menetapkan tersangka selaku penerima suap dalam kasus tersebut.

Menurut Adnan, penyidik semestinya menggali informasi dari pemberi suap yang ditangkap. Penyidik harus memastikan adanya hubungan antara pemberi suap dan calon penerima.

"Ini sulit dibuktikan karena yang membuktikan penyidik, kecuali sudah ada rekaman penyadapan sebelumnya. Tapi kalau belum ada, saya kira sulit jerat calon penerima ini," kata Adnan.

Kompas TV 11 Penyidik KPK Datangi Kejati Jakarta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com