Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/04/2016, 08:59 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, Teuku Nasrullah menuturkan ada banyak celah dalam tahapan proses penanganan perkara di Kejaksaan.

Dia menyebutkan, praktik transaksi suap kerap kali terjadi untuk membendung suatu perkara di Kejaksaan agar tidak P21 atau berkas penyidik dinyatakan lengkap oleh jaksa. Tahap yang paling sering dijadikan celah transaksi, kata Nasrullah, adalah tahap P19 atau pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi.

"(Celahnya) di P19 sehingga tidak bisa P21. Dalam praktik itu sering sekali terjadi (suap)," ujar Nasrullah saat dihubungi, Selasa (12/4/2016).

Untuk menghindari fenomena tersebut terus terjadi, Nasrullah yang juga anggota tim penyusun RUU KUHAP mengatakan, penyidik bisa segera melapor kepada Kejaksaan dan memberitahukan bahwa dia sedang menyidik sebuah perkara saat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) turun.

Kejaksaan nantinya akan segera mengirim jaksa untuk melakukan koordinasi dengan penyidik dalam perkara tersebut.

"Sehingga sejak awal, penyidikan yang dilakukan oleh penyidik itu sudah sesuai dengan arahan dari jaksa," kata Nasrullah.

Setelah penyidikan selesai, penyidik mengirim berkas tersebut kepada kejaksaan untuk dinilai.

"Kejaksaan yang dimaksud ini tentu yang akan menjadi penuntut umum dari sisi pengadilan," imbuhnya.

Kemudian, penuntut umum akan mempelajarinya. Jika belum lengkap, dikembalikan lagi kepada penyidik untuk dilengkapi. Namun hanya satu kali.

Setelah penyidik melengkapi, dikirimkan kembali ke kejaksaan. Adapun jika menurut kejaksaan masih belum lengkap, maka kejaksaan akan melengkapinya sendiri.

"Tidak boleh dibalikkan lagi sehingga tidak ada lagi bolak-balik perkara," tutur Nasrullah.

Belakangan ini, kejaksaan banyak disorot pasca-Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan sejumlah Operasi Tangkap Tangan (OTT). Terakhir, dalam OTT-nya KPK menetapkan lima orang tersangka, satu di antaranya merupakan Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Fahri Nurmallo.

(Baca juga: Operasi Tangkap Tangan KPK dan Percobaan Penyuapan Jaksa)

Beberapa waktu lalu, KPK juga melakukan OTT dan menetapkan tiga orang tersangka untuk kasus dugaan suap terkait penghentian perkara di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Untuk kasus ini, KPK masih mendalami keterlibatan oknum Kejati DKI.

 

Kompas TV Inilah Daftar Jaksa yang Tersangkut Korupsi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com