Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Sulit, KPK Tetap Bisa Lakukan Penyitaan Aset di Luar Negeri

Kompas.com - 06/04/2016, 10:36 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyimpanan uang di luar negeri dinilai sebagai salah satu modus yang digunakan menghindari penyitaan aset oleh penegak hukum.

Meski sulit dilakukan, penyitaan aset para koruptor di Indonesia yang berada di luar negeri ternyata dapat tetap dilakukan.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarief mengatakan, salah satu caranya adalah dengan menjalin kerja sama dengan penegak hukum di negara lain.

"Jika jadi barang bukti, maka harus melalui kerja sama dengan aparat penegak hukum di luar negeri," ujar Syarief melalui pesan singkat, Rabu (6/4/2016).

(Baca: "Panama Papers", Skandal Kebocoran Data Keuangan Terbesar)

Selain itu, menurut Syarief, kerja sama bisa dilakukan melalui agensi di Indonesia dan agensi di luar negeri, maupun melalui kerja sama bilateral dan multilateral.

Penyimpanan uang di luar negeri menjadi topik di berbagai media internasional, setelah dokumen hasil investigasi tentang kejahatan keuangan dunia yang bertajuk "Panama Papers", terbongkar ke publik.

Panama Papers adalah nama dokumen yang dibocorkan koalisi wartawan investigasi internasional pada Minggu (3/4/2016) kemarin.

(Baca: Ada 2.961 Nama dari Indonesia di Bocoran "Panama Papers")

Dokumen itu meliputi data transaksi rahasia keuangan para pimpinan politik dunia, skandal global, dan data detail perjanjian keuangan tersembunyi para pengemplang dana, pengedar obat-obatan terlarang, miliarder, selebriti, bintang olahraga, dan lainnya.

Berdasarkan data yang dimiliki Tempo, terdapat 803 warga Indonesia yang tercatat dalam dokumen Panama Papers tersebut.

Tiga tahun sebelumnya yakni pada tahun 2013 dokumen serupa juga sempat bocor ke publik dan disusun dalam sebuah laporan investigasi bernama "Offshore Leaks". Di situ, ada 2.961 orang Indonesia yang terdaftar dalam 23 perusahaan.

Sumber informasi "Offshore Leaks" ini berbeda dari "Panama Papers" yang sekarang juga diributkan, meski memiliki persoalan yang sama yakni dugaan penyimpanan aset di luar negeri untuk menghindari pajak.

Data "Offshore Leaks" berasal dari firma Portcullis TrustNet di Singapura dan Commonwealth Trust Ltd di British Virgin Island. Sedangkan "Panama Papers" berasal dari dokumen yang bocor dari firma hukum, Mossack Fonseca di Panama.

Modus penanaman aset di luar negeri diduga dimanfaatkan untuk aksi kejahatan mulai dari penggelapan pajak, hingga pidana pencucian uang. Meski di sisi lain, penyimpanan aset di luar negeri masih dilegalkan sebagai salah satu strategi bisnis.

Baik "Offshore Leaks" maupun "Panama Papers" sama-sama diterbitkan International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ), jejaring wartawan lintas negara.

Kompas TV Pengusaha Indonesia yang Muncul di "Panama Papers"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com