Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Imigrasi soal Inisial S yang Dicegah Terkait Kasus Sanusi

Kompas.com - 05/04/2016, 18:35 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Heru Santoso menjelaskan perihal kesalahpahaman soal seseorang berinisial S yang dicegah terkait dugaan suap yang melibatkan tersangka M Sanusi.

Menurut dia, Komisi Pemberantasan Korupsi meminta pencegahan atas nama dua orang terkait kasus itu.

"Yang dicegah ada dua yaitu AW dan S alias SK alias A," ujar Heru saat dihubungi, Selasa (5/4/2016).

Heru menjelaskan bahwa orang berinisial S itu merupakan orang yang sama dengan SK alias A. SK yang dimaksud ialah Sugianto Kusuma alias Aguan, Chairman PT Agung Sedayu Group.

"S itu untuk Sugianto alias SK alias A sesuai klarifikasi pak Ronny Dirjen Imigrasi," kata Heru.

Selain Aguan, Imigrasi sebelumnya juga mencegah Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja alias AW. (Baca: Selain Sanusi, KPK Tetapkan Presdir APL sebagai Tersangka)

Heru mengatakan, pencegahan dilakukan terkait proses penyidikan yang tengah berlangsung di KPK.

"Sudah dalam catatan kami di Imigrasi untuk dicegah keberangkatannya ke luar negeri," kata Heru.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Ariesman sebagai tersangka karena diduga menyuap anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi terkait reklamasi di kawasan Pantura Jakarta.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F Sompie menyebutkan, masih ada satu orang lagi yang diminta untuk dicegah ke luar negeri oleh KPK.

Orang yang diminta dicegah KPK itu berinisial S. Namun, Ronny enggan menyebut siapa S yang dimaksud. (Baca: Dirjen Imigrasi: Selain Bos Agung Sedayu, KPK Minta Satu Orang Lagi Dicegah ke Luar Negeri)

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pun membenarkan pernyataan Ronny Sompie. Tetapi, Yasonna enggan menjawab ketika ditanya perihal identitas seseorang berinisial S tersebut.

Ia juga tidak mau menjawab soal keterkaitan S sebagai salah satu staf ahli seorang pejabat di Jakarta. (Baca: Menkumham Benarkan Ada Permintaan Cekal Seseorang Berinisial S)

Namun, KPK membantah ada seseorang berinisial S yang diminta untuk dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Sanusi.

(Baca: KPK Bantah Ada Seseorang Berinisial S yang Dicegah ke Luar Negeri)

Kompas TV KPK Cegah Bos Agung Sedayu "Pergi-Pergi"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com