JAKARTA, KOMPAS.com - Sedikitnya 20 peraturan daerah yang dinilai diskriminatif ada di enam daerah di Jawa Barat.
Enam daerah tersebut adalah Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Cianjur, dan Kabupaten Kuningan.
Hal itu hasil kajian Komnas HAM terhadap penghormatan dan pemenuhan jaminan hak atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) di enam daerah tersebut.
"Dari kajian tersebut telah dilakukan roadshow ke enam daerah untuk mendialogkan hasilnya," tutur Koordinator Desk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Komnas HAM Jayadi Damanik dalam jumpa pers di Komnas HAM, Jakarta, Selasa (5/4/2016).
Jayadi memaparkan, ada tiga kebijakan negatif-fiktif melanggar hak atas KBB dan diskriminatif.
Adapun warga yang paling banyak terkena dampak dari kebijakan tersebut adalah warga Ahmadiyah terkait kebijakan yang membatasi aktivitas mereka.
Dari hasil penyampaian laporan, Komnas HAM memperoleh respons beragam dari pemerintah daerah.
Misalnya, Pemerintah Kabupaten Kuningan yang meminta agar hasil kajian tak menjustifikasi pemerintah setempat sebagai pihak yang tak melakukan apapun untuk mengatasi masalah Ahmadiyah.
"Sebab pemerintah tersebut, misalnya, telah bekerjasama dengan MUI untuk melakukan pembinaan," kata Jayadi.
Selain itu, juga terkait kebijakan Kartu Tanda Penduduk. Pemerintah setempat meminta agar Pemerintah Pusat memberi keputusan tegas terkait status keyakinan Ahmadiyah.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan