Polres Jaksel pun berkesimpulan bahwa laporan yang didaftarkan Andy tidak cukup bukti sehingga proses hukumnya dihentikan.
Wahyu kemudian mencoba jalan damai dengan pemegang saham lainnya agar masalah tidak semakin panjang. Akhirnya, terjadi kesepakatan damai antara Wahyu dengan pemegang saham lainnya.
Setelah damai, Hamad yang juga pemegang saham mencabut laporannya ke KPK dan Kejaksaan Agung. Namun ternyata laporan tersebut sudah diproses oleh pihak kejaksaan.
"Pihak Kejaksaan sesuai dengan suratnya tetap berencana memanggil pak WD untuk dimintai keterangan terkait dengan pemberian fasilitas kredit tersebut," kata Hendra.
Sedianya Wahyu dimintai keterangannya oleh penyelidik hari ini. Namun, Wahyu minta pemeriksaannya ditunda karena hari ini bertepatan dengan reses DPRD.
"Ternyata sesuai dengan jadwal Reses Dewan, yang jauh hari sudah diatur dan ditentukan kedudukan beliau sebagai anggota dewan, juga tidak bisa dihindari," kata Hendra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.