JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD DKI Jakarta Wahyu Dewanto mulai mencuat setelah adanya surat berkop Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang berisi permintaan fasilitas negara selama di Sydney.
Wahyu telah membantah menggunakan fasilitas negara itu selama pergi bersama keluarganya ke negeri Kanguru.
Namun, persoalan tak hanya selesai di istu. Belakangan, diketahui bahwa Wahyu juga dikaitkan dengan kasus di Kejaksaan Agung yang masih di tingkat penyelidikan.
Dalam kasus ini, kapasitas Wahyu sebagai Direktur PT Tri Selaras Sapta. Menurut penjelasan pengacara Wahyu, Hendra Heriansyah, perkara ini bermula dari rencana membangun hotel di Canggu, Bali.
"Dengan mengajukan kredit ke PT. Bank Mandiri Denpasar, dengan agunan atau jaminan utama adalah aset dari pak WD selaku pemegang saham mayoritas," ujar Hendra saat dihubungi, Senin (4/4/2016).
(Baca: Geger Pelesir Wahyu Dewanto ke Australia)
Wahyu merupakan pemegang saham mayoritas PT TSS dengan bagian 60 persen. Sementara sisanya dipegang oleh Hamad Saleh Hilabi sebanyak 20 persen, I Wayan P Wijaya sebesar 15 persen, dan Andy Randi Rivai sebesar 5 persen.
Karena itu lah Wahyu dan perusahaannya dijadikan sebagai jaminan. Ada pula jaminan personal dari orang tua Wahyu, Edy Suripman, serta komisaris dari PT TSS, Edy Susilo.
Para pemegang saham juga menjadikan aset tanah hak guna bangunan yang akan dibangun hotel itu sebagai jaminan. Kemudian, melalui pemeriksaan bonafiditas, kondisi agunan jaminan mencapai kurang lebih Rp 100 miliar.
Pihak Bank Mandiri pun setuju memfasilitasi kredit sebesar Rp 60 miliar dan menurunkan Rp 18 miliar sebagai termin awal.
"Dana digunakan oleh pak WD selaku Dirut PT.TSS untuk kepentingan pengurusan perizinan dan sebagian besar untuk pembangunan struktur projek hotel," kata Hendra.
(Baca: Sedang Reses, Wahyu Dewanto Minta Pemeriksaan oleh Kejagung Ditunda)
Ternyata, setelah proses berjalan, pemegang saham lainnya curiga dan menuding Wahyu menggelapkan pemberian fasilitas kredit tersebut untuk kepentingan pribadi. Kemudian timbulah ketidakharmonisan antara Wahyu dengan pemegang saham lainnya.
Hal tersebut berimbas pada penghentian penurunan kredit berikutnya ke PT TSS oleh Mandiri. Tak hanya itu, Wahyu pun dilaporkan Hamad dan Randy ke Polres Metro Jakarta Selatan, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Kejaksaan Agung.
"Dalam proses hukum di Polres Jaksel, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, pihak Bank Mandiri kredit tidak ada masalah, pemberian kredit sudah sesuai SOP dan kredit dalam kategori lancar," kata Hendra.