JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI Sudirman Said memberikan kesaksian pada sidang perkara dugaan suap terkait proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro hidro (PLTMH) di Kabupaten Deiyai, Papua, Senin (4/4/2016).
Dalam persidangan tersebut, Sudirman Said mengakui bahwa terdakwa Dewie Yasin Limpo pernah memberikan proposal terkait usulan pembangunan proyek.
Proposal, menurut Sudirman Said, diberikan usai rapat kerja antara Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR RI pada 8 April 2015.
Proposal tersebut merupakan usulan dari Pemerintah Daerah Deiyai dan disampaikan melalui Dewie Yasin Limpo.
Namun, Sudirman menjelaskan, proposal yang diajukan tersebut belum memenuhi syarat-syarat pengajuan proposal pada umumnya.
Dalam pengajuan tersebut, kata Said tidak dilengkapi dengan syarat yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM. Salah satunya adalah soal studi kelayakan.
"Syaratnya tidak hanya berupa proposal kan tapi ada macam-macamnya, seperti studi kelayakan," ujar Said di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (4/3/2016).
Lebih lanjut ia menjelaskan, karena proposal yang diajukan tidak memenuhi syarat, maka Kementerian tidak sempat memasukkannya ke dalam APBN tahun 2016.
"Jadi saya ingin menyatakan proposal itu tidak sempat dimasukkan ke dalam anggaran karena belum memenuhi persayaratan," ujarnya.
Dalam kasus ini, Dewie Yasin Limpo diduga menerima uang dari Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai, Papua, lrenius Adii dan Direktur PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiady Jusuf.
Uang tersebut ditujukan agar Dewie memasukkan proyek pembangkit listrik tenaga mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua, ke dalam pembahasan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun 2016.
Irenius, Setyadi, dan Dewie sepakat bahwa fee yang diberikan sebesar tujuh persen dari nilai total proyek.
Nilai proyek tersebut sebesar Rp 50 miliar. Dengan demikian, Dewie disebut meminta jatah sebesar Rp 2 miliar.
Dalam kesempatan itu juga, Setyadi memberikan uang ke Irenius dan Rinelda Bandaso, staf pribadi Dewie, masing-masing sebesar 1.000 dollar Singapura.
Namun, setelah serah terima uang dilakukan, ketiganya langsung ditangkap KPK di lokasi tersebut.