Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 04/04/2016, 12:40 WIB
Penulis Dani Prabowo
|
EditorSandro Gatra

JAKARTA, KOMPAS.com — Politisi PKS, Fahri Hamzah, merasa janggal atas kasus yang tengah menimpanya. Fahri sebelumnya dipecat dari seluruh jenjang keanggotaan partai.

"Secara sekilas, saya telah melakukan identifikasi bahwa PKS tidak mengindahkan AD/ART dan juga ada tindakan terencana dan direkayasa untuk melaksanakan persidangan ilegal dan fiktif," kata Fahri saat memberikan keterangan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (4/4/2016).

Keganjilan tersebut terlihat dari pihak yang melaporkan dan menyidangkan perkara itu, yakni Presiden PKS Sohibul Iman. Hal itu diketahui dari salinan putusan yang diterima Fahri, Minggu (3/4/2016) malam.

Dalam salinan putusan, yang menjadi hakim ketua Majelis Tahkim PKS selaku mahkamah partai adalah Hidayat Nur Wahid. (Baca: Fahri Hamzah: Dosa Saya Apa?)

Sementara itu, anggotanya, selain Sohibul, adalah Surahman Hidayat dan Abdul Muiz Saadih.

"Ketiganya menandatangani, tetapi Abdi Suamithi selaku Ketua Majelis Qaddah (jaksa), tidak menandatangani putusan tersebut," kata dia.

Tak hanya menjadi pengadu dan hakim, dalam Surat Keputusan DPP PKS Nomor 463/SKEP/DPP-PKS/1437 yang berisi pemberhentian Fahri, hanya Sohibul yang menandatanganinya.

Untuk diketahui, Sekjen DPP PKS Taufiq Ridho sebelumnya telah mengundurkan diri, dan hingga kini belum ada penggantinya. (Baca: Tolak Dipecat PKS, Fahri Hamzah Tetap Pimpin DPR)

"Sohibul Iman yang juga tanda tangan pemecatan saya tanpa sekjen. Dia pengadu, penyelidik, dan penyidik, itu luar biasa. Padahal jelas, AD/ART bilang tidak boleh rangkap jabatan," kata dia.

Fahri menekankan, ia akan membawa persoalan ini ke ranah hukum secara perdata dalam waktu dekat. (Baca: Dipecat PKS, Fahri Hamzah Melawan Lewat Jalur Hukum)

Fahri Hamzah dipecat dari semua jenjang jabatan di kepartaian. Keputusan itu diambil Majelis Tahkim PKS pada 11 Maret 2016 lalu berdasarkan rekomendasi dari Badan Penegakan Disiplin Organisasi (BPDO) PKS.

Presiden PKS Sohibul Iman membenarkan pemecatan tersebut. (Baca: Presiden PKS Benarkan Pemecatan Fahri Hamzah)

"Majelis Tahkim memutuskan melalui putusan No.02/PUT/MT-PKS/2016 menerima rekomendasi BPDO, yaitu memberhentikan Saudara FH (Fahri Hamzah) dari semua jenjang keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera," kata Sohibul.

Kompas TV Fahri Hamzah Dipecat dari PKS?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

JATAM Curigai Reaksi Panik Pemkot Jambi Laporkan Siswi SMP yang Kritis

JATAM Curigai Reaksi Panik Pemkot Jambi Laporkan Siswi SMP yang Kritis

Nasional
Muhammadiyah dan KWI Bertemu, Bahas Peraan Agama dalam Bernegara

Muhammadiyah dan KWI Bertemu, Bahas Peraan Agama dalam Bernegara

Nasional
Jawab Tudingan Nasdem, Demokrat Klaim Tak Paksakan AHY Jadi Cawapres Anies

Jawab Tudingan Nasdem, Demokrat Klaim Tak Paksakan AHY Jadi Cawapres Anies

Nasional
Soal Proposal Ukraina-Rusia, Istana: Presiden Tentu Tanya ke Menhan

Soal Proposal Ukraina-Rusia, Istana: Presiden Tentu Tanya ke Menhan

Nasional
Tanggal 12 Juni Memperingati Hari Apa

Tanggal 12 Juni Memperingati Hari Apa

Nasional
Klaim Firli soal 16 Pelaku Pencucian Uang Diusut KPK Disebut Pencitraan dan Tak Sesuai Realita

Klaim Firli soal 16 Pelaku Pencucian Uang Diusut KPK Disebut Pencitraan dan Tak Sesuai Realita

Nasional
Wapres Minta Jokowi Beri Insentif agar Investor Mau Masuk ke Kawasan Industri Halal

Wapres Minta Jokowi Beri Insentif agar Investor Mau Masuk ke Kawasan Industri Halal

Nasional
Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Firli Cs Segera Terbit, KPK: Mari Tutup Perdebatan

Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Firli Cs Segera Terbit, KPK: Mari Tutup Perdebatan

Nasional
Jemaah Haji Sakit Mulai Dievakuasi ke Makkah dari Madinah Hari Ini

Jemaah Haji Sakit Mulai Dievakuasi ke Makkah dari Madinah Hari Ini

Nasional
Tim Reformasi Percepatan Hukum Dikritik, Mahfud: Enggak Perlu Dikomentari kalau Pak Amien Rais

Tim Reformasi Percepatan Hukum Dikritik, Mahfud: Enggak Perlu Dikomentari kalau Pak Amien Rais

Nasional
Bareskrim Musnahkan 75 Kg Sabu dan 50.000 Ekstasi Barbuk 7 Kasus Narkotika

Bareskrim Musnahkan 75 Kg Sabu dan 50.000 Ekstasi Barbuk 7 Kasus Narkotika

Nasional
Demokrat-Nasdem Memanas soal Deklarasi Cawapres, PKS: Enggak Ada Paksa Memaksa

Demokrat-Nasdem Memanas soal Deklarasi Cawapres, PKS: Enggak Ada Paksa Memaksa

Nasional
Hasto Sebut Parpol Hijau Bakal Bergabung, PKB 'Ngaku' Masih Bersama Gerindra

Hasto Sebut Parpol Hijau Bakal Bergabung, PKB "Ngaku" Masih Bersama Gerindra

Nasional
Update 9 Juni 2023: Kasus Covid-19 Bertambah 190 dalam Sehari, Total Jadi 6.809.821

Update 9 Juni 2023: Kasus Covid-19 Bertambah 190 dalam Sehari, Total Jadi 6.809.821

Nasional
Mahfud: Kerja Tim Percepatan Reformasi Hukum sampai 31 Desember 2023

Mahfud: Kerja Tim Percepatan Reformasi Hukum sampai 31 Desember 2023

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com