Napi dengan kemampuan uang terbatas pun tetap harus membayar ini itu. Ketika dibesuk, mereka harus membayar setidaknya puluhan ribu rupiah supaya dipanggilkan dan boleh bertemu dengan kerabatnya.
Biasanya, napi semacam ini mengumpulkan uang dari kerja sebagai warga binaan, misalnya bertukang.
Uang yang diperoleh dari kerja di dalam penjara, selain digunakan memberi "salam tempel" saat dibesuk, juga untuk membeli makanan sehari-hari dari penjual keliling yang biasa masuk dari sel ke sel.
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik, yang kini mendekam di Rutan Cipinang karena kasus korupsi, menuturkan, dirinya harus menghuni sel berukuran 1,5 meter x 2,5 meter.
Di Cipinang, rambut Jero nyaris dipotong gundul, seragam tahanan berwarna biru harus dikenakan, dan mandi pun harus dibatasi enam menit supaya napi lain bisa bergantian menggunakan kamar mandi.
Sementara mantan Ketua KPK Antasari Azhar, yang mendekam di LP Tangerang selama hampir 9 tahun karena kasus pembunuhan pengusaha Nasrudin Zulkarnaen, menuturkan, kondisi di dalam penjara tak seburuk yang selama ini digambarkan.
"Sebetulnya jangan digeneralisasi, seolah-olah LP adalah sarang narkoba. Saya setuju sistem pengelolaan LP harus diperbaiki sebab yang diurusi di dalam LP adalah orang, bukan barang mati," kata Antasari.
Anggapan orang di luar penjara tentang napi yang selalu buruk, apalagi terlibat narkoba, menurut Antasari, membuat para napi yang berada di dalam LP hilang semangat.
"Mereka bilang ke saya, usahanya untuk latihan dan berbuat baik di penjara seperti sia-sia saat mereka dengar hal-hal buruk di luar tentang napi. Apalagi, ada rencana menyerbu LP dan sebagainya yang diungkapkan polisi. Terus terang, hal itu membuat mereka resah di dalam penjara," lanjutnya.
Pekerjaan berat
Bagaimana dengan kondisi sipir? Saat ini rasio sipir dengan napi dan tahanan sekali shift penjagaan adalah 1 banding 50. Artinya, dalam satu kali shift penjagaan, seorang sipir harus menjaga 50 orang.
Untuk pekerjaan seberat itu, seorang sipir yang baru lulus dari Akademi Ilmu Pemasyarakatan mendapat status pegawai negeri sipil dengan pangkat IIC dan penghasilan sekitar Rp 3,5 juta per bulan.