Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSHK: Pemerintah Perlu Buat Regulasi Khusus Taksi "Online"

Kompas.com - 25/03/2016, 22:24 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Kebijakan dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Muhammad Faiz Aziz menuturkan, untuk jangka panjang, banyak hal yang perlu diatur terkait moda transportasi online.

Pertama, kata Aziz, karena mengunakan aplikasi internet, maka melibatkan transaksi e-commerce. Penting bagi perusahaan taksi online untuk membentuk suatu badan hukum sehingga pengemudi dan konsumen dapat terlindungi.

"Bisa melindungi pengemudi dan konsumen itu sendiri kalau terjadi apa-apa," ujar Aziz saat dihubungi, Jumat (25/3/2016).

Begitu pula dengan model kerja sama antara penyedia konten dan badan hukum penyelenggara angkutan umum, menurutnya, perlu diatur lebih lanjut.

(Baca: Ini Keputusan Pemerintah soal Taksi Uber dan GrabCar)

"Bagaimana juga kerja samanya, kemudian penentuan tarifnya, dan sebagainya," imbuh dia.

Adapun dari sisi konsumen, diperlukan pengaturan khusus terkait transakai e-commerce. Termasuk untuk melindungi data pribadi konsumen.

"Ini juga perlu diatur untuk jangka panjang ke depan," kata Aziz.

Ia menambahkan, pemerintah juga perlu cermat dalam melihat apakah Uber Taxi dan GrabCar termasuk angkutan taksi atau angkutan sewa. Hal tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum.

Di dalam Pasal 1 Nomor 13 dan 14 disebutkan definisi tentang angkutan taksi dan angkutan sewa. Aziz menyebutkan, keduanya sama-sama dari pintu ke pintu (door to door) namun berbeda jenisnya. Taksi cenderung terbatas operasionalnya dan memiliki argometer.

(Baca: Menkominfo: Dua Bulan Taksi "Online" Tak Penuhi Syarat Jadi Angkutan Umum, Kami Tutup)

Semenrara angkutan sewa tak terbatas opersionalnya dan harga ditentukan berdasarkan kesepakatan pengguna dan penyedia jasa.

"Dalam hal ini tentu saja perlu dilihat secara cermat apakah memang Uber dan Grab adalah angkutan taksi atau angkutan sewa," ujar dia.

Pemerintah meminta perusahaan Uber Taxi dan GrabCar untuk bergabung ke operator resmi angkutan atau membentuk badan hukum sendiri supaya keberadaannya menjadi resmi sebagai perusahaan angkutan.

Pemerintah pun telah menetapkan masa transisi itu selama dua bulan. Keputusan tersebut diambil dalam rapat yang digelar di Kantor Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Kamis (24/3/2016) siang.

Rapat dipimpin Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan itu dihadiri Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, serta pihak Uber Taxi dan GrabCar.

"Kesepakatan terakhir, dikasih waktu dari saat ini sampai 31 Mei 2016, kurang lebih dua bulan," ujar Jonan, seusai rapat.

U"ber atau Grab harus bekerja sama dengan transportasi umum yang sah atau dia mendirikan badan hukum sendiri," kata dia.

Kompas TV Kisruh Angkutan "Online", Ini Solusi Pemerintah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com