Menurut dia, kericuhan tersebut merupakan contoh pembelajaran politik yang buruk, tidak cantik sekaligus mempertontonkan perilaku politik tidak layak sebagai senator.
Seorang senator, kata Lely, diharapkan pandai mengemas pesan politik termasuk ketidaksepakatan politik dengan argumentasi yang santun tetapi tepat sasaran.
"Secara pribadi, saya tidak menolerir kebodohan sikap politik para senator yang menyelesaikan persoalan apalagi internal dengan kericuhan," ujar Lely saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/3/2016).
Lely menjelaskan, Ketua DPD Irman Gusman seharusnya bersikap sebagai negarawan. Ia harus mengambil sikap sesuai dengan konsistensi pembahasan tata tertib dalam sidang paripurna sebelumnya.
(Baca: Ricuh DPD: Antara Rendahnya Kinerja dan Perebutan Fasilitas Jabatan)
Dia memaparkan, di dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2014 (UU MD3) tidak mengatur tentang teknis pemilihan dan penggantian pimpinan DPD, juga jangka waktu seseorang menjadi menjabat sebagai pimpinan.
Jangka waktu jabatan pimpinan DPD selama 5 tahun ataupun 2,5 tahun sebagaimana diusulkan, menjadi wujud kesepakatan para anggota yang diatur dalam tata tertib.
Tata tertib tersebut dibuat bersama seluruh unsur terkait dan pembahasannya dilakukan dengan mekanisme yang berlaku yakni rapat paripurna luar biasa DPD pada 15 Januari 2016.
"Di dalam UU diatur mengenai siklus 5 tahunan. Artinya jika mereka mau 2,5 tahun atau 5 tahun dalam satu siklus penggantian pimpinan ya enggak apa-apa. Asal jangan lebih dari 6 tahun. Rasanya tidak ada salahnya diikuti sebagai kesepakatan bersama," ucap Lely.
(Baca: Laode Ida: Fasilitas "Wah" Pimpinan DPD Bikin Anggota Tergiur)
Sebelumnya, rapat paripurna Dewan Perwakilan Daerah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/3/2016), berlangsung ricuh.
Mayoritas anggota meminta Ketua DPD Irman Gusman dan Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad selaku pimpinan rapat menandatangani tata tertib yang intinya memperpendek jabatan pimpinan DPD dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun.
Namun, Irman dan Farouk menolak menandatangani tata tertib yang sudah disepakati dalam rapat paripurna luar biasa DPD pada 15 Januari 2016.
Dari 63 anggota DPD yang hadir, 44 orang setuju masa jabatan pimpinan DPD dipangkas. Hanya 17 anggota yang mendukung masa kerja pimpinan DPD tetap lima tahun. Sementara dua anggota memilih abstain.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.