Desakan itu yang akhirnya membuat pimpinan DPD angkat kaki dari ruang sidang.
"Kami dipaksa menandatangani," kata Farouk, di Kompleks Parlemen, Jumat (18/3/2016).
Menurut dia, sebelum sidang paripurna, pimpinan DPD dan seluruh alat kelengkapan akan menggelar rapat Panitia Musyawarah (Panmus) untuk menentukan agenda sidang.
Masing-masing alat kelengkapan menyampaikan hal yang akan disampaikan saat sidang.
Namun, dalam rapat Panmus terakhir, Ketua Badan Kehormatan DPD AM Fatwa enggan menyampaikan agenda yang hendak disampaikan BK saat sidang paripurna.
"Dia cuma bilang pokoknya saya akan sampaikan, tapi dia enggak mau mengungkapkan (saat Panmus)," ujarnya.
Farouk menilai wajar jika dirinya dan Ketua DPD Irman Gusman meninggalkan ruang sidang. Sebab, tidak ada agenda penandatanganan tatib baru yang telah direvisi.
Sidang paripurna DPD di Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen, Kamis (17/3/2016) malam, berakhir ricuh.
Hal itu terjadi setelah pimpinan DPD menutup dan meninggalkan ruang sidang sebelum menandatangani Tatib DPD yang diserahkan BK DPD.
Sejumlah anggota pun mengancam akan menggulirkan mosi tidak percaya terhadap pimpinan DPD.
Mereka beranggapan bahwa keputusan sidang paripurna merupakan keputusan tertinggi yang harus dilaksanakan pimpinan DPD.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.