Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terancam Sanksi, Pimpinan DPD Disarankan Contoh Setya Novanto

Kompas.com - 18/03/2016, 11:25 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah meminta Ketua DPD Irman Gusman serta dua wakilnya, Farouk Muhammad dan GKR Hemas, untuk segera menandatangani draf tata tertib yang salah satu aturannya adalah memangkas masa jabatan Pimpinan DPD dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun.

Jika pimpinan DPD tak juga menandatangani draf tata tertib yang sudah disepakati pada 15 Januari 2016 itu, akan sanksi tegas dari BK DPD.

"Sesuai wewenang BK, bisa diadili dan diberikan sanksi," kata Ketua BK DPD AM Fatwa, saat dihubungi, Jumat (18/3/2016).

Menurut Fatwa, sanksi itu bisa berupa teguran tertulis hingga pemecatan dari jabatan sebagai pimpinan.

Dia menyarankan agar Irman, Farouk, dan Hemas segera menandatangani draf tatib itu.

Dengan menandatangani tatib itu, kata Fatwa, masa jabatan ketiganya akan berakhir dengan hormat pada April 2017.

Fatwa menilai, akan lebih baik jika Pimpinan DPD saat ini berkaca dengan langkah Setya Novanto di DPR.

Sebelum diberhentikan secara tak hormat oleh Mahkamah Kehormatan Dewan karena diduga mencatut nama Presiden, Novanto telah lebih dulu mengundurkan diri.

"Kalau Novanto itu menghindari dia dipecat kan tidak terhormat, mengundurkan diri, Jadi kalau tidak segera sadar, tidak terhormat nanti," ujar Fatwa.

Fatwa mengatakan, BK DPD tidak bisa menerima alasan Irman yang menilai tata tertib itu bertentangan dengan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.

Menurut dia, tidak ada ketentuan pada UU MD3 yang mengatur bahwa jabatan Pimpinan DPD harus lima tahun.

Irman Gusman juga tidak bisa menyebutkan pasal mana dalam UU MD3 yang bertentangan dengan pemangkasan masa jabatan pimpinan DPD itu.

"Penjelasannya bertele-tele, kita tidak bisa terima," ujar dia.

Fatwa mengatakan, setelah reses, BK DPD akan kembali memanggil Irman, Farouk dan Hemas untuk kembali meminta keterangan dari mereka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral Saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral Saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com