Saat saya berusia 16 tahun, Bapak saya terpilih menjadi ketua RT (Rukun Tetangga) di kampung kami di Jogja. Karena kesibukan dalam pekerjaan dan menjadi pengurus di banyak organisasi lain, pada periode selanjutnya Bapak meminta agar jabatan itu dipegang orang lain.
Kebetulan dalam beberapa kesempatan sebelumnya, urusan RT seperti membuat surat, memberi cap, serta mengedarkan undangan sering ditangani kakak lelaki tertua saya. Karena dianggap sudah terbiasa dan paham dengan pekerjaan itu, warga kemudian memilih kakak saya menjadi Ketua RT menggantikan Bapak.
Belum selesai satu periode, kakak saya lulus kuliah dan bolak-balik ke Jakarta mencari kerja. Tugas sebagai ketua RT kemudian ditangani oleh kakak saya yang kedua, sampai akhirnya pada akhir periode, dia juga “dipaksa” oleh warga menggantikan posisi itu. Alasannya sama, sudah paham pekerjaannya.
Namun tiba waktunya, kakak kedua ini juga pindah karena mendapat pekerjaan di kota lain. Kembali pekerjaan sebagai ketua RT di-estafetkan. Saya sebagai anak lelaki ketiga diminta meneruskan. Namun saya menolak.
Karena tidak ada warga lain yang bersedia, akhirnya Bapak mengambil tugas itu lagi. Namun belum sampai selesai masa tugasnya, Bapak meninggal karena stroke. Dalam situasi tanpa ketua RT itu, warga pun meminta saya menggantikan posisi tersebut. Saat itu saya sudah mahasiswa.
Karena pekerjaan menjadi ketua RT saat itu tidak sulit-sulit amat, dengan warga yang tidak banyak menuntut dan berjanji akan membantu, saya akhirnya bersedia.
Dalam beberapa kesempatan, ada tamu yang bukan warga kami datang dan ingin bertemu dengan Ketua RT. Saat saya persilakan, dan saya temui, beberapa bertanya, ”Bapaknya ada?”
Saya jawab, “Bapak sudah meninggal.”
“Lho, di sini rumah ketua RT kan?”
“Iya, saya RT-nya.”
Ternyata penampilan saya waktu itu kurang meyakinkan. Orang masih mencari sosok yang lebih berwibawa dibanding mahasiswa gondrong yang sering mengenakan kaos hitam bergambar tengkorak seperti saya.
Belakangan, setelah saya juga bekerja di Jakarta, jabatan itu dipegang adik ipar saya. Ia bahkan mengungguli kami semua dengan menjabat ketua RW setelah sekian lama jadi ketua RT.
Salahkah pengalihan jabatan ketua RT itu secara turun temurun dari bapak ke anak, dari kakak ke adik? Saya rasa tidak. Toh semua melalui pemilihan secara demokratis, dan dipilih dengan suara terbanyak.
Dalam lingkup yang lebih besar, pengalihan kekuasaan antar kerabat dan keluarga juga lazim terjadi. Banyak jabatan bupati yang diteruskan dari bapak ke anak atau dari suami ke istri. Semua sah. Tak ada yang menyalahi aturan selama dilakukan secara demokratis, lewat pemilihan yang adil, yang artinya dikehendaki warganya.
Maka saat mendengar kabar bahwa mantan ibu Negara Ani Yudhoyono diusung oleh partainya, Demokrat, sebagai calon presiden tahun 2019, selasa lalu (15/3/2016), saya beranggapan hal itu boleh saja dilakukan, walau dia istri mantan presiden.