"Calon perseorangan dengan parpol tidak sebanding. Tidak bisa disamakan," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/3/2016).
Hadar menjelaskan, partai politik merupakan institusi yang sudah berjalan sejak lama. Parpol memiliki basis massa yang luas dan mempunyai peluang yang lebih besar untuk memenangkan calonnya.
(Baca: Istana Tak Mau Revisi UU Pilkada untuk Halangi Calon Independen)
"Tapi calon perseorangan tak demikian, mereka berangkat dari hal yang kosong dan membangun timnya sendiri," ujar Hadar.
Oleh karena itu, Hadar menilai akan lebih baik jika syarat bagi parpol tetap sesuai Undang-Undang yang ada saat ini yakni 20 persen.
(Baca: Anggap Ahok Punya "Sponsor" Gila-gilaan, PDI-P Dukung Syarat Calon Perseorangan Diperberat )
Sementara jumlah syarat dukungan KTP bagi calon independen selayaknya diturunkan dari 6,5-10 persen menjadi hanya 3-6 persen dari jumlah daftar pemilih tetap sebelumnya.
"Kalau kita komparasi di negara manapun juga seperti itu, tidak bisa disamakan," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.