Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengelolaan Jalan Tol Pondok Pinang-Jagorawi JORR S Kini Dipegang Hutama Karya

Kompas.com - 16/03/2016, 15:06 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung mengalihkan pengelolaan jalan tol Pondok Pinang-Jagorawi JORR S yang semula dipegang oleh PT Marga Nurindo Bhakti (MNB) ke tangan PT Hutama Karya.

Keputusan ini seiring eksekusi putusan Mahkamah Agung atas pinjaman kredit PT MNB sebesar Rp 2,5 triliun yang tak bisa dikembalikan.

"Kejaksaan dan Kementerian PUPR bersama membuat keputusan untuk menyelamatkan aset negara berupa tol JORR seksi S Pondok Pinang-Jagorawi," ujar Jaksa Agung H.M Prasetyo di kantornya, Rabu (16/3/2016).

Prasetyo mengatakan, proses eksekusi ini mengalami proses panjang sejak keluarnya putusan kasasi pada Oktober 2001.

Menurut dia, perlu pertimbangan yang matang dalam penentuan perusahaan milik negara yang layak diserahkan aset negara ini sehingga butuh waktu yang lama.

Diakui Prasetyo, penanganan kasus ini cukup rumit dan melibatkan banyak pihak. Kejaksaan Agung kemudian berkoordinaasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan mempertimbangkan masukan sejumlah pihak.

"Akhirnya, kami memutuskan bersama apa yang paling tepat dinilai memiliki hak mengelola ruas tol ini adalah PT Hutama Karya," kata Prasetyo.

Tak hanya itu, Kejaksaan Agung juga menyerahkan hasil pengelolaan jalan tol sejak dieksekusi hingga pelimpahan hak kelola ke PT Hutama Karya.

Prasetyo memastikan, keputusannya memilih Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu sudah tepat sehingga aset tersebut bisa kembali ke kas negara.

Ia berharap, PT Hutama Karya dapat mengelola ruas tol ini sebaik-baiknya. Kasus jalan tol JORR S merupakan kasus lama sejak 1998.

Saat itu, PT Jasa Marga mengambil alih ruas tol yang sebelumnya merupakan barang sitaan negara atas ketidakmampuan PT MNB melunasi utang pembangunan jalan tol kepada Bank Negara Indonesia.

Dari pinjamam Rp 2,5 triliun, hanya Rp 1 triliun yang digunakan untuk pembangunan tol. Sementara sisanya tidak diketahui peruntukannya. PT MNB kemudian tidak dapat mengembalikan uang pinjaman itu hingga jalan tol itu disita.

Aset itu lalu diambil alih oleh Badan penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang kemudian dikembalikan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Jasa Marga pada 1998.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com