Syarat dan ketentuan ini pula yang memaksa Teman Ahok mengulang kembali kerjanya dari awal.
Tetap saja bagi relawan, kepada siapa pun mereka bekerja –baik kepada Ahok, Yusril maupun Lulung- yang harus diperhatikan adalah mekanisme kerja dan cara pengumpulan KTP dukungan yang benar yang sesuai Peraturan KPUD DKI Jakarta. Boleh jadi KPUD hanya mengatur garis besar saja, sedangkan hal-hal detail luput dari pengamatan.
Misalnya, apakah sudah benar mekanisme dan cara pengumpulan KTP dukungan untuk Ahok yang dilakukan Teman Ahok dari mal ke mal itu? Apakah format dukungan yang harus diisi sudah sesuai ketentuan atau sesuai apa yang diinginkan KPUD?
Pendek kata, apakah KPUD sudah mengeluarkan petunjuk pelaksanaan maupun petunjuk teknis yang rinci cara menjaring KTP dukungan?
Ini penting, jangan-jangan kerja capek-capek Teman Ahok, Jaringan Suka Haji Lulung, atau relawan Yusril nantinya nanti dimentahkan kembali oleh KPUD hanya karena tidak sesuai format yang dikehendaki atau format yang dianggap tidak sesuatu ketentuan.
Jangan-jangan warna tinta, format dukungan, pemilihan huruf besar atau kecil dan bahkan keharusan memakai materai atau tidak pun menjadi persoalan yang berakibat fatal, yang bisa menggugurkan bakal calon independen di saat-saat kritis, bahkan pada saat proses pengumpulan KTP dukungan sudah tidak dimungkinkan lagi.
Bukan berpurbasangka buruk terhadap KPUD. Bagaimana pun anggota KPUD bisa saja dipengaruhi oleh partai politik yang tidak suka salah seorang calon independen berhasil maju di Pilkada, entah itu Ahok, Yusril, atau Lulung.
Di sisi lain, tidak mungkin relawan menekan KPUD untuk menggugurkan bakal calon dari partai politik.
Nah, tidak ada salahnya kalau trio Ahok-Yusril-Lulung yang sekarang berkhidmat di jalur independen bersegera mendatangi KPUD dan bertanya mengenai proses pengumpulan KTP dukungan yang baik dan benar, yang sesuai dengan peraturan dan ketentuan.
Lebih cantik main aman daripada main cantik tapi tidak aman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.