Menurut dia, pimpinan penegak hukum selama ini dipilih oleh legislatif, atau selalu berafiliasi dengan partai politik.
"Hampir seluruh pimpinan penegak hukum itu dipilih melalui legislatif. Jikalau dipilih oleh presiden, afiliasinya pasti ke partai politik. Nah mungkin enggak penegak hukum dibebaskan dari itu?" ujar Bambang, dalam acara seminar di Jakarta, Kamis (10/3/2016).
Bambang mencontohkan, konflik kepentingan dalam proses pemilihan Komisioner KPK yang harus melewati persetujuan Komisi III DPR.
Faktanya, sebagian besar wakil rakyat yang ada di komisi itu masih berprofesi sebagai pengacara.
"Di satu sisi itu memang bagus. Tapi kalau saat RDP (rapat dengar pendapat), itu nanyanya kasus melulu. Dia itu di situ sebagai lawyer atau sebagai apa?" ujar Bambang.
"Pertanyaannya ya lagi-lagi. Mungkinkah kita membebaskan potensi conflict of interest?" lanjut dia.
Situasi demikian, menurut Bambang, berkaitan erat dengan potensi tindak pidana korupsi.
Bambang pun berpendapat, mesti ada sistem perekrutan pemimpin institusi penegak hukum yang bebas dari potensi konflik kepentingan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.