Meski pernah dua kali melarikan diri, Labora tidak langsung ditempatkan ke sel tahanan khusus.
"Kami laporkan, tidak ada suatu perbuatan istimewa pada Labora, sama seperti masyarakat lain. Jadi, tidak akan diistimewakan," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Hukum dan HAM Efendy B Perangin Angin di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Senin (7/3/2016).
Menurut Efendy, setelah tiba di Cipinang, Labora akan menjalani pemeriksaan kesehatan. Jika kondisinya dalam keadaan sehat, Labora akan langsung ditempatkan ke sel umum bersama tahanan lainnya.
Meski demikian, menurut Efendy, tidak menutup kemungkinan Labora nantinya akan dipindahkan ke sel atau lembaga pemasyarakatan khusus seperti di Lapas Gunung Sindur.
Hal tersebut akan diputuskan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham setelah melalui proses tertentu.
"Nanti bagaimana Ditjen Pemasyarakatan memeriksa dia. Nanti silakan, apa mau dibawa ke Gunung Sindur, semua ada prosesnya," kata Efendy.
Labora akhirnya menyerahkan diri kepada kepolisian di Sorong, Papua, Senin, sekitar pukul 03.00 dini hari. Labora sebelumnya sempat melarikan diri dari kediamannya saat hendak dijemput oleh petugas dari Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
Selama ini, Labora mengaku sakit dan menyalahgunakan izin berobat agar dapat kembali ke rumahnya. Hal tersebut yang membuat Labora tak kunjung ditahan hingga menjadi terpidana 15 tahun penjara.
Labora telah divonis 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar pada 17 September 2014. Labora terkena kasus tindak pidana pencucian uang karena kepemilikan dana di rekening bank sebesar Rp 1,5 triliun. Saat ini, Labora tengah dalam perjalanan menuju LP Cipinang, Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.