Setelah diperiksa di Polres Sorong, Papua, sejak Senin pagi, Labora segera diberangkatkan menuju Jakarta.
"Kita dapat info, yang bersangkutan (Labora) akan dibawa ke Cipinang. Tadi sudah terbang dan diperkirakan tiba sore ini," kata Kepala Biro Humas Kementerian Hukum dan HAM Efendy B Perangin Angin di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Senin.
(Baca: Di Mana Labora Sembunyi Selama Jadi Buron?)
Labora akhirnya menyerahkan diri kepada kepolisian di Sorong, Papua, Senin, sekitar pukul 03.00 dini hari. Labora sebelumnya sempat melarikan diri dari kediamannya saat hendak dijemput oleh petugas dari Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
(Baca: "Tamparan" Labora untuk Menteri Yasonna)
Selama ini, Labora mengaku sakit dan menyalahgunakan izin berobat agar dapat kembali ke rumahnya. Hal tersebut yang membuat Labora tak kunjung ditahan hingga menjadi terpidana 15 tahun penjara.
Labora telah divonis 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar pada 17 September 2014. Labora terkena kasus tindak pidana pencucian uang karena kepemilikan dana di rekening bank sebesar Rp 1,5 triliun.