JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
"Hari ini penggeledahan dilakukan di Bogor, di gudang milik PT HK (Hutama Karya)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Kamis (3/3/2016).
Yuyuk mengatakan, penggeledahan pada Rabu (2/3/2016), dilakukan di rumah milik Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Dudy Jocom.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Dudy sebagai tersangka.
Selain itu, penggeledahan juga dilakukan dua tempat, yakni di rumah dan kantor di Jalan Kramat, Jakarta Pusat, dan di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Yuyuk tidak menjelaskan secara rinci barang-barang yang ditemukan dan disita oleh penyidik sebagai barang bukti.
Dudy diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, tahun 2011.
Adapun, total kerugian negara yang diketahui dalam tindak pidana tersebut mencapai Rp 34 miliar, dari total nilai proyek seluruhnya sebesar Rp 125 miliar.
Selain Dudy, KPK juga menetapkan General Manager divisi Gedung PT Hutama karya Persero berinisial BRK sebagai tersangka.
Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.