JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Amran HI Mustary diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (2/3/2016).
Amran diperiksa terkait kasus suap dalam proyek proyek di Kementerian PUPR tahun anggaran 2016.
Amran mengaku tidak mengetahui apapun terkait dugaan suap yang melibatkan anggota Komisi V DPR RI. Hingga saat ini, KPK telah menetapkan 2 anggota Komisi V DPR sebagai tersangka.
"Saya tidak tahu, kita tidak tahu dengan hal-hal seperti itu," kata Amran di Gedung KPK, Jakarta, Rabu malam.
Dua anggota Komisi V yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDI Perjuangan, dan Budi Supriyanto dari Fraksi Partai Golkar.
Amran sendiri mengatakan mengenal kedua anggota Komisi V tersebut. Namun, ia membantah jika disebut ada tekanan-tekanan yang dilakukan anggota Komisi V terkait proyek pekerjaan Jalan Trans-Seram di Maluku.
Dalam kasus ini, Chief Executive Officer PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir diduga memberi uang kepada Damayanti, dan dua orang stafnya, Julia dan Dessy, masing-masing 33.000 dollar Singapura.
Adapun suap yang diberikan kepada Damayanti terkait proyek Jalan Trans-Seram di Maluku yang dikerjakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Pembangunan Rakyat.
Uang sebesar 33.000 dollar Singapura itu merupakan bagian dari commitment fee agar PT WTU mendapatkan proyek-proyek di bidang jasa konstruksi yang dibiayai dari dana aspirasi DPR di Provinsi Maluku.
PT WTU mengincar sejumlah proyek jalan di provinsi itu yang dianggarkan dari dana aspirasi DPR dan dicairkan melalui Kementerian PUPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.