Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

F-Golkar Kaget Anggotanya Budi Supriyanto Jadi Tersangka KPK

Kompas.com - 02/03/2016, 14:28 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Fraksi Golkar di DPR Firman Soebagyo mengaku terkejut dengan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan anggota F-Golkar Budi Supriyanto sebagai tersangka.

"Ini di luar dugaan, selama ini fraksi selalu memperingatkan kepada anggota untuk menghindari tindakan tidak terpuji, apalagi terkait masalah korupsi," kata Firman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/3/2016).

Firman mengatakan, penetapan tersangka ini akan memperburuk citra Golkar yang sebelumnya sudah negatif karena dualisme kepemimpinan.

Situs DPR Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Golkar, Budi Supriyanto.
Dia berharap peristiwa yang menimpa Budi ini tidak terjadi kepada anggota fraksi Golkar lainnya. (baca: Anggota F-Golkar DPR Budi Supriyanto Jadi Tersangka KPK)

"Tentunya tidak boleh terulang," ujarnya.

Firman menambahkan, pihaknya masih memegang azas praduga tak bersalah terhadap Budi yang diduga menerima suap dalam proyek di Kementerian Pekerjaan dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016. Golkar akan menyiapkan bantuan hukum apabila Budi meminta.

Menurut Firman, fraksi akan tetap mengklarifikasi ke Budi apakah benar menerima suap seperti yang diduga KPK.

Setelah itu, fraksi dan DPP Golkar akan mengadakan rapat untuk memutuskan nasib Budi.

"Partai akan mengambil langkah apa, nanti akan dinonaktifkan atau sampai menjadi terdakwa," ujarnya.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Budi sempat mengembalikan uang suap yang diterima sebesar 305.000 dollar Singapura.

(Baca: Siapa Budi Supriyanto, Anggota DPR yang Kembalikan 305.000 Dollar Singapura ke KPK?)

Namun, oleh Direktorat Gratifikasi KPK, pengembalian uang tersebut ditolak karena terkait dengan tindak pidana yang sedang ditangani KPK.

Selanjutnya, uang tersebut disita sebagai barang bukti. (Baca: KPK Tolak Anggota Komisi V DPR yang Ingin Kembalikan Suap)

Dalam kasus ini, KPK lebih dulu menetapkan Damayanti Wisnu Putranti, anggota Fraksi PDI-P sebagai tersangka. KPK sudah memeriksa sejumlah anggota Komisi V DPR dan terus mengembangkan penyidikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com