Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Klarifikasi Kasus Ivan Haz, MKD Datangi Mapolda Metro Jaya Siang Ini

Kompas.com - 01/03/2016, 11:39 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Junimart Girsang mengatakan, MKD akan menyambangi Mapolda Metro Jaya, Selasa (1/3/2016) siang, untuk mengklarifikasi terkait dugaan keterlibatan anggota DPR Ivan Haz dalam kasus narkoba.

Langkah ini dilakukan MKD untuk menjaga harkat dan martabat anggota DPR.

"Hari ini kami jam 13.00 WIB ke Polda Metro Jaya ketemu sama Pak Kapolda," kata Junimart, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

MKD akan meminta kepada Polda Metro Jaya untuk menunjukkan bukti permulaan yang dimiliki jika dugaan itu benar.

Hasil yang diperoleh akan dibahas pada rapat pimpinan MKD.

Pimpinan MKD akan melakukan rapat internal anggota untuk memutuskan apakah perkara ini dapat ditindaklanjuti tanpa aduan.

"Kalau (kasus) yang pertama kan pengaduan. Kalau yang masalah Kostrad kemungkinan besar jika bukti permulaan cukup maka kami akan bentuk perkara ini tanpa aduan," kata politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu.

Nama Ivan dalam daftar pelanggan

Sebelumnya, Kepala Polri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti mengungkapkan, ada nama anggota DPR dalam daftar pelanggan bandar narkoba yang ditangkap pada penggerebekan kasus narkoba di Perumahan Kostrad, Tanah Kusir, Jakarta Selatan.

Penggerebekan itu dilakukan oleh tim Intel Kostrad dan POM Kostrad, Selasa (23/2/2016).

Badrodin mengaku baru mendapatkan informasi itu saat Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo melaporkan hasil penggerebekan dalam rapat terbatas mengenai pemberantasan narkoba yang dipimpin Presiden Joko Widodo.

Namun, pada tes urine yang dilakukan Polda Metro Jaya, Senin (29/2/2016) malam, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan, hasil tes urine Ivan negatif menggunakan narkotika. 

"Kami juga tes urine, hasilnya untuk psikotropika negatif. Memang ada zat lain yang ditemukan karena kata dokter yang bersangkutan meminum obat, tetapi bukan narkotika," ujar Krishna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Nasional
Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Nasional
Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Nasional
Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Nasional
WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

Nasional
Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nasional
KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

Nasional
Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Nasional
Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Nasional
Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Nasional
Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Nasional
Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandang Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandang Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Nasional
Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku bagi Mahasiswa Baru

Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku bagi Mahasiswa Baru

Nasional
Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Nasional
Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com