e. Meminta kepada semua pihak untuk memberikan bantuan kepada orang-orang yang memiliki kecenderungan LGBT untuk dapat hidup lurus sesuai dengan norma-norma agama, sosial dan budaya.
Salah satu hak mereka adalah untuk memperoleh rehabilitasi dan edukasi secara baik. Perlu ada langkah dakwah dengan hikmah, menggunakan kata dan cara yang baik, lemah lembut, peduli, penuh kasih sayang, jelas dan tegas dalam menanganinya.
3. PBNU menilai, kampanye terhadap aktifitas LGBT adalah tindakan melanggar hukum yang perlu diberikan sanksi. Untuk itu PBNU meminta:
a. Pemerintah mengambil langkah segera untuk menghentikan segala propaganda terhadap normalisasi LGBT dan aktifitas menyimpang serta melarang pihak-pihak yang mengampanyekan LGBT.
b. Meminta masyarakat, LSM, dan pegiat LGBT yang selama ini melakukan propaganda normalitas LGBT, membiarkan, menolak rehabilitasi dan mengampanyekannya untuk menghentikan kegiatannya.
c. Meminta Pemerintah mengawasi melarang bantuan dana dan intervensi asing yang menyokong aktifitas LGBT.
d. Meminta DPR, khususnya yang berasal dari warga NU untuk memperjuangkan penyusunan UU yang intinya: (i) menegaskan larangan LGBT dan perilakunya sebagai kejahatan; (ii) memberikan rehabilitasi kepada setiap orang yang memiliki kecenderungan LGBT untuk bisa normal kembali; (iii) memberikan hukuman bagi setiap orang yang terus mempropagandakan dan mengampanyekan normalisasi LGBT, serta melarang aktifitasnya.
Jakarta, 25/2/2016
Rais Am KH. Ma'ruf Amin
Ketum KH. Said Aqil Siraj"