Pemanggilan Andri dan Ichsan tersebut guna melengkapi administrasi barang bukti yang disita KPK.
"ATS dan IS tidak diperiksa. Mereka menemui penyidik untuk keperluan administrasi barang bukti," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yuyuk Andriati, Selasa.
(Baca: Harifin Tumpa: Pemberi Suap kepada Pejabat MA adalah Orang Bodoh)
Andri yang mengenakan rompi tahanan mendatangi Gedung KPK pada Selasa siang. Pemanggilan Andri tidak disebutkan dalam jadwal pemeriksaan penyidik.
Selain Andri Tristianto Sutrisna, KPK juga telah menetapkan pengacara Awang Lazuardi Embat dan Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi sebagai tersangka.
(Baca: Total Uang yang Disita dari Pejabat MA Rp 900 Juta)
Penetapan ini terkait kasus suap penundaan pengiriman salinan putusan kasasi perkara korupsi pembangunan pelabuhan di Nusa Tenggara Barat, tahun 2007-2008 dengan Ichsan sebagai terdakwa.
Dalam operasi tangkap tangan yang dilaksanakan Jumat (12/2/2016) malam, KPK menyita uang Rp 400 juta beserta satu koper lainnya yang berisi uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.