Adapun perilaku koruptif lainnya yang juga biasa dilakukan di lingkup publik di antaranya pemberian uang damai kepada polisi saat melanggar lalu lintas.
Contoh lain, petugas KUA yang meminta uang tambahan untuk transport, pemberian uang jaminan kepada guru agar anaknya diterima masuk ke sekolah yang diajarnya, hingga pembagian uang dan barang pada pelaksanaan pemilu.
"77,61 persen masyarakat menilai tidak wajar perilaku membagikan atau mengharapkan uang atau barang pada pelaksanaan pilkada atau pemilu " ucap Suryamin.
Survei Perilaku Anti-Korupsi dilakukan BPS setiap tahunnya sejak 2012. Untuk 2015 survei dilaksanakan pada bulan November dan mencakup 33 provinsi, 170 kabupaten/kota (49 kota dan 122 kabupaten) dengan jumlah sampel 10.000 tumah tangga.
Data yang dikumpulkan mencakup pendapat terhadap kebiasaan di masyarakat dan pengalaman berhubungan dengan layanan publik dalam hal perilaku penyuapan, pemerasan dan nepotisme.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.