Mantan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia, Ezki Suyanto, berharap, UU ITE lebih fokus mengatur soal transaksi elektronik dan e-commerce.
Ia mengatakan, UU ITE seharusnya tak mengatur tentang bagaimana masyarakat berpendapat di dunia maya.
Selain itu, menurut Ezki, akan lebih baik jika pasal pencemaran nama baik masuk dalam ranah hukum perdata, tidak lagi berada dalam lingkup pidana.
"Seharusnya UU ITE dibuat untuk meregulasi e-commerce. Banyak pengusaha yang menjalankan perdagangan elektronik tidak terkena pajak. Bukannya malah mengatur apa yang kita tulis dan bicarakan di dunia maya," ujar Ezki, pada diskusi terkait revisi UU ITE, di Jakarta, Kamis (18/2/2016).
Ia berpendapat, penyelesaian sengketa pencemaran nama baik lebih efektif diselesaikan melalui jalur perdata.
Dengan demikian, proses penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui jalur mediasi.
Sanksi yang diterapkan pun bisa berupa hukuman dengan efek jera lebih besar dibandingkan ancaman pidana penjara.
"Tuntutannya bisa kerja sosial atau permintaan maaf di beberapa media massa nasional. Kalau pidana, sangat subjektif dan rentan dengan pembalasan dendam. Sistem hukum kita belum ajeg," kata dia.
Sementara itu, Manajer Program Yayasan Satu Dunia, Anwari Natari, menganggap pasal pencemaran nama baik pada UU ITE seringkali digunakan untuk membungkam kritik dan shock therapy.
Pola pemidanaan seperti itu terjadi karena pasal 27 ayat 3 memuat ancaman pidana penjara selama 6 tahun jika seseorang terbukti melakukan pencemaran nama baik.
Dengan adanya ketentuan pidana penjara di atas 5 tahun, maka tertuduh pencemar nama baik bisa ditahan selama 20 hari dalam proses penyidikan.
Masa penahanan juga bisa diperpanjang lagi selama 20 hari apabila penyidik membutuhkan waktu lebih lama.
"Praktiknya di beberapa kasus pasal ini banyak digunakan untuk shock therapy. Bagi penuntut tidak bermasalah apakah nanti yang dituntut akan terbukti bersalah, yang penting sudah bikin masuk penjara terlebih dulu," ujar Anwari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.