Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU ITE Diharapkan Tak Lagi Mengatur soal Berpendapat di Dunia Maya

Kompas.com - 19/02/2016, 07:37 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa kalangan pemerhati media berharap revisi UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tak lagi mengatur lagi tentang pasal pencemaran nama baik.

Mantan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia, Ezki Suyanto, berharap, UU ITE lebih fokus mengatur soal transaksi elektronik dan e-commerce.

Ia mengatakan, UU ITE seharusnya tak mengatur tentang bagaimana masyarakat berpendapat di dunia maya.

Selain itu, menurut Ezki, akan lebih baik jika pasal pencemaran nama baik masuk dalam ranah hukum perdata, tidak lagi berada dalam lingkup pidana.

"Seharusnya UU ITE dibuat untuk meregulasi e-commerce. Banyak pengusaha yang menjalankan perdagangan elektronik tidak terkena pajak. Bukannya malah mengatur apa yang kita tulis dan bicarakan di dunia maya," ujar Ezki, pada diskusi terkait revisi UU ITE, di Jakarta, Kamis (18/2/2016).

Ia berpendapat, penyelesaian sengketa pencemaran nama baik lebih efektif diselesaikan melalui jalur perdata.

Dengan demikian, proses penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui jalur mediasi.

Sanksi yang diterapkan pun bisa berupa hukuman dengan efek jera lebih besar dibandingkan ancaman pidana penjara.

"Tuntutannya bisa kerja sosial atau permintaan maaf di beberapa media massa nasional. Kalau pidana, sangat subjektif dan rentan dengan pembalasan dendam. Sistem hukum kita belum ajeg," kata dia.

Sementara itu, Manajer Program Yayasan Satu Dunia, Anwari Natari, menganggap pasal pencemaran nama baik pada UU ITE seringkali digunakan untuk membungkam kritik dan shock therapy.

Pola pemidanaan seperti itu terjadi karena pasal 27 ayat 3 memuat ancaman pidana penjara selama 6 tahun jika seseorang terbukti melakukan pencemaran nama baik.

Dengan adanya ketentuan pidana penjara di atas 5 tahun, maka tertuduh pencemar nama baik bisa ditahan selama 20 hari dalam proses penyidikan.

Masa penahanan juga bisa diperpanjang lagi selama 20 hari apabila penyidik membutuhkan waktu lebih lama.

"Praktiknya di beberapa kasus pasal ini banyak digunakan untuk shock therapy. Bagi penuntut tidak bermasalah apakah nanti yang dituntut akan terbukti bersalah, yang penting sudah bikin masuk penjara terlebih dulu," ujar Anwari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com