JAKARTA, KOMPAS.com — Manajer Program Yayasan Satu Dunia, Anwari Natari, menganggap pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sering kali digunakan untuk membungkam kritik, shock therapy, balas dendam, dan barter kasus hukum.
Pola pemidanaan seperti itu terjadi karena Pasal 27 ayat 3 memuat ancaman pidana penjara selama 6 tahun jika seseorang terbukti melakukan pencemaran nama baik.
Dengan adanya ketentuan pidana penjara di atas 5 tahun, tertuduh pencemar nama baik bisa ditahan selama 20 hari dalam proses penyidikan.
Masa penahanan pun bisa diperpanjang lagi selama 20 hari apabila penyidik membutuhkan waktu lebih untuk menyidik.
"Praktiknya, di beberapa kasus, pasal ini banyak digunakan untuk shock therapy," kata Anwari dalam sebuah diskusi di kawasan Wolter Monginsidi, Jakarta, Kamis (18/2/2016).
"Bagi penuntut, tidak bermasalah apakah nanti yang dituntut akan terbukti bersalah. Yang penting sudah bikin masuk penjara terlebih dulu," ujarnya.
Dalam beberapa kasus, Pasal 27 ayat 3 juga digunakan untuk membungkam kritik terhadap pejabat publik.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh Yayasan Satu Dunia, pasal pencemaran nama baik sering kali menjerat aktivis, pimpinan organisasi, jurnalis, dan pengkritik yang terlalu sering mengkritik pejabat publik.
"Implementasinya berbahaya karena aparat bisa main tangkap. Biasanya, korban setelah itu trauma untuk kembali menyampaikan pendapatnya," ucapnya.
Ia menuturkan, saat ini ada beberapa komunitas yang takut untuk memprotes keberadaan perusahaan sawit yang sering merugikan masyarakat sekitar.
Mereka urung untuk menyampaikan protesnya melalui media karena takut dijerat menggunakan pasal pencemaran nama baik UU ITE.
Lebih lanjut, Anwari meminta DPR untuk segera menghapus Pasal 27 ayat 3 UU ITE karena dinilai menghambat proses demokrasi di Indonesia.
Anwari juga berpendapat, pasal tersebut bermasalah karena tidak memuat definisi yang jelas mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik.
Dengan ketidakjelasan definisi pencemaran nama baik, setiap orang mudah dipidanakan menggunakan Pasal 27 ayat 3.
"Lagi pula, pasal pencemaran nama baik kan sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.