Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU ITE Sering Digunakan untuk Bungkam Kritik

Kompas.com - 18/02/2016, 20:23 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Manajer Program Yayasan Satu Dunia, Anwari Natari, menganggap pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sering kali digunakan untuk membungkam kritik, shock therapy, balas dendam, dan barter kasus hukum.

Pola pemidanaan seperti itu terjadi karena Pasal 27 ayat 3 memuat ancaman pidana penjara selama 6 tahun jika seseorang terbukti melakukan pencemaran nama baik.

Dengan adanya ketentuan pidana penjara di atas 5 tahun, tertuduh pencemar nama baik bisa ditahan selama 20 hari dalam proses penyidikan.

Masa penahanan pun bisa diperpanjang lagi selama 20 hari apabila penyidik membutuhkan waktu lebih untuk menyidik.

"Praktiknya, di beberapa kasus, pasal ini banyak digunakan untuk shock therapy," kata Anwari dalam sebuah diskusi di kawasan Wolter Monginsidi, Jakarta, Kamis (18/2/2016).

"Bagi penuntut, tidak bermasalah apakah nanti yang dituntut akan terbukti bersalah. Yang penting sudah bikin masuk penjara terlebih dulu," ujarnya. 

Dalam beberapa kasus, Pasal 27 ayat 3 juga digunakan untuk membungkam kritik terhadap pejabat publik.

Berdasarkan data yang dimiliki oleh Yayasan Satu Dunia, pasal pencemaran nama baik sering kali menjerat aktivis, pimpinan organisasi, jurnalis, dan pengkritik yang terlalu sering mengkritik pejabat publik.

"Implementasinya berbahaya karena aparat bisa main tangkap. Biasanya, korban setelah itu trauma untuk kembali menyampaikan pendapatnya," ucapnya.

Ia menuturkan, saat ini ada beberapa komunitas yang takut untuk memprotes keberadaan perusahaan sawit yang sering merugikan masyarakat sekitar.

Mereka urung untuk menyampaikan protesnya melalui media karena takut dijerat menggunakan pasal pencemaran nama baik UU ITE.

Lebih lanjut, Anwari meminta DPR untuk segera menghapus Pasal 27 ayat 3 UU ITE karena dinilai menghambat proses demokrasi di Indonesia.

Anwari juga berpendapat, pasal tersebut bermasalah karena tidak memuat definisi yang jelas mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik.

Dengan ketidakjelasan definisi pencemaran nama baik, setiap orang mudah dipidanakan menggunakan Pasal 27 ayat 3.

"Lagi pula, pasal pencemaran nama baik kan sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com