"Pasal 73 ayat (1) disebutkan, masa bakti Muktamar VII berakhir pada 2015," kata Dimyati saat diskusi bertajuk "Peta Politik Partai Ka'bah di Parlemen dan Nasional, Pasca Keputusan Menkumham" di Kompleks Parlemen, Kamis (18/2/2016).
(Baca: Menkumham Aktifkan Kepengurusan PPP Hasil Muktamar Bandung)
Dimyati mengomentari keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly sebelumnya yang menerbitkan surat perpanjangan kepengurusan Bandung. Keputusan itu diambil sebagai konsekuensi pembatalan SK kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar Surabaya atas keputusan perdata Mahkamah Agung (MA).
Dimyati mengaku tak mempersoalkan dengan diakuinya kembali pengurus versi Bandung. Sebab, ia menjadi salah seorang ketua DPP di dalam kepengurusan itu. Namun, ia menyayangkan sikap Menkumham yang seakan menyalahgunakan wewenang yang dimiliki.
(Baca: Dimyati: Menkumham Ini Super Sekali, Dua Jempol karena Abaikan Putusan MA!)
"Menghidupkan hal yang sudah mati ini aneh. Kami merasa dirugikan karena Menkumham menghidupkan zombi," kata dia.
Menurut dia, dengan dicabutnya SK kepengurusan Surabaya, seharusnya Menkumham mengesahkan pengurus PPP hasil Muktamar Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.