Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana, menuturkan ada beberapa kemungkinan penyalahgunaan visa bebas tersebut.
Pertama, rawan disalahgunakan Warga Negara Asing untuk bebas bekerja di Indonesia. Sedangkan kemungkinan kedua adalah untuk masuk ke Australia secara ilegal. Australia diketahui menjadi negara tujuan para pencari suaka.
Jika visa digunakan para imigran gelap, dia pun khawatir hubungan Indonesia dan negeri kangguru akan memburuk.
"Yang saya khawatirkan adalah Australia akan mem-banned kita karena kita mempunyai kebijakan bebas visa itu yang memungkinkan masyarakat dari negara ketika masuk ke Australia secara ilegal," ujar Hikmahanto saat dihubungi, Selasa (16/2/2016).
(Baca: Kebijakan Bebas Visa Jokowi, Untung atau Rugi?)
Ia menambahkan, dalam menentukan kebijakan bebas visa pemerintah perlu memikirkan dengan matang negara-negara mana saja yang seharusnya diberikan visa bebas.
Hikmahanto mempertanyakan apakah masyarakat dari negara-negara yang dimasukan ke daftar bebas visa tersebut memang negara yang memiliki daya beli cukup kuat untuk berwisata ke Indonesia. Apalagi, jika alasan pemerintah memberlakukan kebijakan tersebut adalah untuk mendongkrak devisa negara.
"Karena ada beberapa negara yang tidak punya daya beli masyarakat. Kan itu bisa dilihat, misalnya berapa spending dari rakyatnya untuk keperluan wisata," kata dia.
(Baca: Menpar Usulkan Tambahan 80 Negara Bebas Visa Tahun Ini)
Beberapa poin lainnya yang menurut Hikmahanto perlu dipikirkan pemerintah terkait kemampuan aparat imigrasi untuk mendeteksi mereka yang menyalahgunakan bebas visa terebut.
Hikmahantio menganggap kebijakan bebas visa ini boleh saja diberlakukan oleh pemerintah. Hanya saja, pemerintah perlu mempertimbangkan beberapa catatan penting tersebut agar bebas visa tak malah membawa kerugian bagi negara.
Selanjutnya: Bebas visa 174 negara
Lebih lanjut, Hikmahanto menyatakan prinsip resiprokal dalam penerbitan bebas visa bisa dilakukan atau tidak.
"Kalai mau, menerapkan prinsip itu. Kita memberikan bebas visa dengan catatan negara tersebut juga berikan bebas visa kepada WN kita. Itu bisa diterapkan bisa juga tidak. Kalau pun tidak, hal-hal yang tadi harus jadi perhatian," ucap Hikmahanto.
Bebas visa 174 negara
Kebijakan pemerintah memberikan bebas visa untuk ratusan negara menuai pro dan kontra. Pemerintah mengklaim kebijakan ini akan meningkatkan devisa. Kebijakan bebas visa kunjungan sebelumnya telah diberlakukan terhadap 84 negara di dunia.
Kemudian, pemerintah melakukan penambahan kepada beberapa negara hingga akhirnya bebas visa diberlakukan kepada total 174 negara di dunia.
Negara-negara baru yang mendapatkan fasilitas bebas visa kunjungan di antaranya, Australia, Brasil, Ukraina, Kenya, Uzbekistan, Banglades, Kamerun, Palestina, Honduras, Pakistan dan Mongolia, Sierra Leone, Uruguay.
(Baca: Pemerintah Buka Opsi Evaluasi Kebijakan Bebas Visa)
Selain itu, Bosnia-Herzegovina, Kosta Rika, Albania, Mozambik, Macedonia, El Salvador, Zambia, Moldova, Madagaskar, Georgia, Namibia, Kiribati, Armenia, Bolivia, Bhutan, Guatemala, Mauritania, dan Paraguay.
Presiden Joko Widodo menyatakan, kebijakan bebas visa diterapkan untuk mendongkrak devisa melalui pariwisata. Terkait dampak keamanan yang dapat timbul setelah pemberlakuan ini, Jokowi mengaku tidak khawatir.
Menurut Jokowi, kebijakan bebas visa untuk meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) jangan dicampuraduk dengan isu keamanan. Ia percaya Polri mampu menjamin keamanan setelah kebijakan bebas visa diterapkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.