Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi PDI-P: Naskah Akademik Revisi UU KPK Tak Boleh Beredar di Publik

Kompas.com - 11/02/2016, 21:31 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Fraksi PDI Perjuangan Ichsan Soelistyo membantah bahwa revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan belum mempunyai naskah akademis.

Ichsan yang merupakan salah satu pengusul revisi UU KPK ini memastikan terdapat naskah akademis dalam revisi tersebut. Namun Ichsan mengaku enggan membeberkan isi naskah akademis tersebut ke publik.

"Enggak, enggak boleh beredar di publik," kata Ichsan saat dihubungi Kompas.com, Kamis (11/2/2016).

Ichsan mengakui tak ada aturan yang melarang pengungkapan naskah akademis ke publik. Namun, dia menilai, akan lebih baik jika naskah akademis itu menjadi konsumsi internal di DPR RI.

"Udah lah, masa mau dibredel semua," ucap Ichsan.

Ichsan pun mengaku tidak tahu mengenai sejumlah anggota Baleg yang mengaku belum menerima naskah akademis itu.

Namun yang jelas, Ichsan mengaku sudah menyerahkan naskah legislasi itu kepada Baleg DPR.

"Tanya aja sama baleg, masa kita melayani satu-satu," ucapnya.

Pengusul lainnya dari Fraksi PDI-P Risa Mariska juga menegaskan, revisi UU KPK saat ini sudah dilengkapi dengan naskah akademis.

Namun, Risa juga enggan mengungkapkan naskah akademis tersebut ke publik.

Anggota Baleg Ruhut Sitompul sebelumnya mengaku belum menrima naskah akademis revisi UU KPK. Dia curiga naskah akademis itu memang tidak ada.

(Baca: Ternyata, Anggota Baleg Belum Pernah Baca Naskah Akademik Revisi UU KPK)

Adapun Ketua Baleg Supratman dan Anggota Baleg Aryo Djojohadikusumo yang sama-sama berasal dari Fraksi Gerindra mengaku hanya menerima naskah akademis dari revisi UU KPK Oktober 2015 lalu.

(Baca: Naskah Akademik RUU KPK Masih Memuat soal Usia 12 Tahun)

Padahal, revisi UU KPK saat ini sudah jauh berbeda dengan revisi pada saat itu.

Revisi yang sudah disepakati sejauh ini meliputi pembentukan dewan pengawas KPK, penyadapan dan penyitaan harus seizin dewan pengawas, serta pemberian wewenang bagi KPK untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan.

Kemudian, larangan bagi pimpinan KPK yang mengundurkan diri untuk menduduki jabatan publik, serta pemberhentian bagi pimpinan KPK yang dijatuhi pidana berdasarkan vonis pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com