Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Pertanian Perketat Anggaran Setelah Eks Dirjen Menjadi Tersangka KPK

Kompas.com - 10/02/2016, 19:44 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman akan melakukan evaluasi kebijakan agar kementeriannya tidak menjadi lahan subur bagi koruptor. Hal ini diungkapkannya terkait dengan penetapan mantan Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian Hasanudin Ibrahim sebagai tersangka oleh Kommisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Amran Sulaiman menegaskan bahwa dari sisi anggaran, dirinya akan melakukan penetapan dan evaluasi secara bulanan. Evaluasi tersebut juga dilakukan terhadap pejabat tinggi yang capaian serapan anggarannya di bawah 90 persen.

Dia pun menggandeng KPK untuk membentuk Satuan Tugas yang akan bekerja di lingkungan Kementerian untuk menjalankan fungsi pengawasan, pencegahan, dan penindakan.

(Baca: KPK Tetapkan Eks Dirjen Hortikultura sebagai Tersangka)

"Kami akan membuka selebar-lebarnya informasi yang dibutuhkan KPK. Kami akan mendorong transparansi melalui kerja sama dengan KPK. Yang penting sapu bersih semua koruptor di Kementerian Pertanian," ujar Amran Sulaiman usai menandatangani nota kesepahaman dengan KPK di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Rabu (10/2/2016).

Amran juga menjelaskan, dirinya tidak segan-segan untuk mencopot pejabat eselon I dan II yang terindikasi terlibat dalam tindak pidana korupsi sebelum KPK bertindak.

Pada tanggal 1 Februari 2016 lalu, sebenarnya dia sudah memecat Hasanudin Ibrahim karena diketahui telah terlibat dalam praktik korupsi di kepemimpinan periode sebelumnya.

"Sebelum KPK bertindak saya sudah copot lebih dulu. Karena salah satu stafnya saya panggil kemudian saya tanya, ternyata dia (Hasanudin Ibrahim) memang harus bertanggung jawab, maka saya copot. Jelas dia sudah tidak di Kementan," katanya.

(Baca: Ditetapkan Tersangka, Eks Dirjen Hortikultura Pernah Disebut sebagai Suami "Bunda Putri")

Sebelumnya, Hasanudin Ibrahim telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia dijerat dalam kasus pengadaan fasilitasi sarana budidaya mendukung pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) di Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2013.

Selain Hasanudin, KPK juga menetapkan Eko Mardiyanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Ditjen Hortikultura Kementan dan Sutrisno dari pihak swasta sebagai tersangka.

Hasanudin dan Eko telah menyalahgunakan kewenangan terkait pengadaan fasilitasi sarana budidaya mendukung pengendalian OPT untuk belanja barang fisik lainnya.

OPT ini akan diserahkan kepada masyarakat atau pemerintah daerah di Ditjen Hortikultura Kementan tahun 2013. KPK menaksir nilai kontrak pengadaannya sekitar Rp 18 miliar dan diduga negara mengalami kerugian lebih dari Rp 10 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com