Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gatot Pujo: Pemberian Rp 500 Juta ke Maruli Hutagalung di Luar Kuasa Saya

Kompas.com - 10/02/2016, 16:55 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho mengakui adanya permintaan uang untuk diberikan kepada mantan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Maruli Hutagalung sebesar Rp 500 juta.

Permintaan tersebut, kata Gatot, berasal dari pengacaranya ketika itu, Otto Cornelis Kaligis.

"Waktu kami diperiksa ke Jamwas, katanya (Kaligis) ada pemberian uang ke Maruli. Yang pasti kami diminta Pak OC, itu di luar kuasa saya," ujar Gatot di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (10/2/2016).

Nama Maruli tertera dalam surat panggilan permintaan keterangan dari Kejaksaan Agung. Gatot mengatakan, dalam surat tertulis Maruli sebagai Dirdik Jampidsus merangkap sebagai Pelaksana Harian Sekretaris Jampidsus.

Namun, Gatot mengaku tidak mengenal siapa Maruli. Ia juga membantah pernah bertemu dengannya. (Baca: Gatot Sebut Rusli Paloh Pernah Minta Rp 250 Juta untuk Islah)

Ia pun mengaku tidak tahu apakah uang sebesar Rp 500 juta itu benar-benar sampai ke tangan Maruli atau tidak.

"Apakah diberikan atau tidak, siapa yang memberikan pun kami tidak tahu. Tetapi, Evy (istri Gatot) yang melaporkan ke saya kalau uangnya sudah diserahkan ke Pak OC," kata Gatot.

Dalam surat panggilan permintaan yang diterima dua stafnya, di baris perihal tertulis bahwa pemeriksaan terkait dugaan korupsi dengan mencantumkan nama Gatot sebagai tersangka. (Baca: Sebut Kasus Bansos Sumut Prioritas, Jaksa Agung Tiba-tiba Naik Pitam)

Namun, kata Gatot, setelah Rp 500 juta diserahkan kepada Kaligis, dalam surat permintaan keterangan setelahnya, tak tercantum lagi nama Gatot.

"Ada perubahan pemanggilan. Di 'perihal'-nya, tidak ada nama tersangka. Formatnya hanya 'diduga'," kata Gatot. (Baca: Nikahi Evy Susanti, Gatot Pujo Hampir Diinterpelasi DPRD Sumut)

Tim pengawas telah memeriksa Maruli, Gatot Pujo Nugroho, dan Evy terkait hal ini. Kejaksaan Agung pun membantah adanya pemberian uang kepada Maruli, bahkan menyebut keterangan soal suap itu sebagai sesuatu yang "omong kosong".

"Hasil pemeriksaan Gatot dan istrinya, yang bersangkutan tidak pernah memberikan uang, baik ke Jaksa Agung atau Dirdik Jampidsus. Jadi, sudah clear permasalahannya. Jadi, semua itu hanya omong kosong," ujar Jaksa Agung Muda Pengawas (Jamwas) Kejaksaan Agung, Widyo Pramono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com