Regulasi yang tengah disiapkan tersebut merupakan bagian tak terpisahkan dari misi Kemenag untuk menjaga kualitas kehidupan antar-umat beragama agar semakin membaik.
"Kami melihat ada bagian yang harus diisi dan kekosongan yang kami lihat sementara ini pada sisi regulasi. Itulah kenapa sejak beberapa waktu lalu kami menyiapkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Kehidupan Beragama," tutur Lukman di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, Rabu (10/2/2016).
(Baca: Fatwa MUI: Gafatar Sesat, Pengikut yang Meyakini adalah Murtad)
Lukman menyebutkan, setidaknya ada lima isu agama yang perlu ditata lebih baik. Menurut dia, diperlukan cara pandang, persepsi, dan paradigma yang sama di masyarakat dalam menyikapi persoalan-persoalan krusial keagamaan.
Pertama, kata Lukman, perlu diatur terkait bagaimana menyikapi masyarakat yang menganut agama di luar Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu.
"Ini persoalan yang cukup lama. Oleh karena itu, regulasi harus bisa mengatur. Setidaknya, ada titik di mana kita bisa bertemu untuk saling memahami," katanya.
Isu kedua menyoal tentang penyiaran agama. Menurut Lukman, penyiaran agama sangat diperlukan, terutama di tengah-tengah kehidupan yang semakin mengglobal.
(Baca: Polisi Usut Pembakaran Tempat Ibadah di Rembang)
Jika penyiaran agama tidak dipagari dengan regulasi yang disepakati bersama, hal itu dikhawatirkan memicu letupan konflik-konflik terkait persolan kehidupan keagamaan.
Adapun isu ketiga adalah masalah klasik terkait pendirian rumah ibadah. Menurut Lukman, persoalan pendirian rumah ibadah perlu diatur agar bisa dipahami dengan lebih baik lagi. Meskipun sudah ada Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 yang mengatur terkait pendirian rumah ibadah, hal itu masih belum cukup.
Menurut Lukman, PBM tersebut sesungguhnya hanya mencakup tiga hal, yaitu panduan untuk menjaga harmonitas kehidupan kerukunan beragama, panduan penguatan keberadaan forum kerukunan beragama, dan panduan pendirian rumah ibadah.
(Baca: Diusir Bupati Bangka, Ibu dan Anak-anak Ahmadiyah Masih di Pengungsian)
"Tetapi, masyarakat lebih membahasnya sebagai pendirian rumah ibadah," kata Wakil Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Bandung itu.
Isu keempat, lanjut Lukman, adalah terkait paham keagamaan.
"Ini perlu disikapi," kata dia. Sementara itu, isu terakhir adalah penguatan institusi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
"Karena ini sesungguhnya warisan para pendahulu kita dengan kearifan mereka," ucap Lukman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.