Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siapkan RUU Perlindungan Kehidupan Beragama, Ini Lima Isu yang Diangkat Pemerintah

Kompas.com - 10/02/2016, 15:14 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menuturkan, Kementerian Agama tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Kehidupan Beragama.

Regulasi yang tengah disiapkan tersebut merupakan bagian tak terpisahkan dari misi Kemenag untuk menjaga kualitas kehidupan antar-umat beragama agar semakin membaik.

"Kami melihat ada bagian yang harus diisi dan kekosongan yang kami lihat sementara ini pada sisi regulasi. Itulah kenapa sejak beberapa waktu lalu kami menyiapkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Kehidupan Beragama," tutur Lukman di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, Rabu (10/2/2016).

(Baca: Fatwa MUI: Gafatar Sesat, Pengikut yang Meyakini adalah Murtad)

Lukman menyebutkan, setidaknya ada lima isu agama yang perlu ditata lebih baik. Menurut dia, diperlukan cara pandang, persepsi, dan paradigma yang sama di masyarakat dalam menyikapi persoalan-persoalan krusial keagamaan.

Pertama, kata Lukman, perlu diatur terkait bagaimana menyikapi masyarakat yang menganut agama di luar Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu.

"Ini persoalan yang cukup lama. Oleh karena itu, regulasi harus bisa mengatur. Setidaknya, ada titik di mana kita bisa bertemu untuk saling memahami," katanya.

Isu kedua menyoal tentang penyiaran agama. Menurut Lukman, penyiaran agama sangat diperlukan, terutama di tengah-tengah kehidupan yang semakin mengglobal. 

(Baca: Polisi Usut Pembakaran Tempat Ibadah di Rembang)

Jika penyiaran agama tidak dipagari dengan regulasi yang disepakati bersama, hal itu dikhawatirkan memicu letupan konflik-konflik terkait persolan kehidupan keagamaan.

Adapun isu ketiga adalah masalah klasik terkait pendirian rumah ibadah. Menurut Lukman, persoalan pendirian rumah ibadah perlu diatur agar bisa dipahami dengan lebih baik lagi. Meskipun sudah ada Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 yang mengatur terkait pendirian rumah ibadah, hal itu masih belum cukup.

Menurut Lukman, PBM tersebut sesungguhnya hanya mencakup tiga hal, yaitu panduan untuk menjaga harmonitas kehidupan kerukunan beragama, panduan penguatan keberadaan forum kerukunan beragama, dan panduan pendirian rumah ibadah.

(Baca: Diusir Bupati Bangka, Ibu dan Anak-anak Ahmadiyah Masih di Pengungsian)

"Tetapi, masyarakat lebih membahasnya sebagai pendirian rumah ibadah," kata Wakil Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Bandung itu.

Isu keempat, lanjut Lukman, adalah terkait paham keagamaan.

"Ini perlu disikapi," kata dia. Sementara itu, isu terakhir adalah penguatan institusi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

"Karena ini sesungguhnya warisan para pendahulu kita dengan kearifan mereka," ucap Lukman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Antisipasi Serangan Siber, Imigrasi Siapkan Sistem 'Back Up' Data Cepat

Antisipasi Serangan Siber, Imigrasi Siapkan Sistem "Back Up" Data Cepat

Nasional
Puncak Hari Bhayangkara Digelar 1 Juli 2024 di Monas, Jokowi dan Prabowo Diundang

Puncak Hari Bhayangkara Digelar 1 Juli 2024 di Monas, Jokowi dan Prabowo Diundang

Nasional
4 Bandar Judi 'Online' Terdeteksi, Kapolri: Saya Sudah Perintahkan Usut Tuntas

4 Bandar Judi "Online" Terdeteksi, Kapolri: Saya Sudah Perintahkan Usut Tuntas

Nasional
Usai Bertemu Jokowi, MenPAN-RB Sebut Jumlah Kementerian Disesuaikan Kebutuhan Prabowo

Usai Bertemu Jokowi, MenPAN-RB Sebut Jumlah Kementerian Disesuaikan Kebutuhan Prabowo

Nasional
Imigrasi Ancam Deportasi 103 WNA yang Ditangkap karena Kejahatan Siber di Bali

Imigrasi Ancam Deportasi 103 WNA yang Ditangkap karena Kejahatan Siber di Bali

Nasional
Imigrasi Akui Sudah Surati Kominfo untuk 'Back Up' Data Sejak April, tapi Tak Direspons

Imigrasi Akui Sudah Surati Kominfo untuk "Back Up" Data Sejak April, tapi Tak Direspons

Nasional
Disebut Tamak, SYL Klaim Selalu Minta Anak Buah Ikuti Aturan

Disebut Tamak, SYL Klaim Selalu Minta Anak Buah Ikuti Aturan

Nasional
Bantah Hasto Menghilang Usai Diperiksa KPK, Adian Pastikan Masih Berada di Jakarta

Bantah Hasto Menghilang Usai Diperiksa KPK, Adian Pastikan Masih Berada di Jakarta

Nasional
Dirjen Imigrasi Enggan Salahkan Siapapun Soal Peretasan: Sesama Bus Kota Enggak Boleh Saling Menyalip

Dirjen Imigrasi Enggan Salahkan Siapapun Soal Peretasan: Sesama Bus Kota Enggak Boleh Saling Menyalip

Nasional
Adian Sebut PDI-P Siap jika Jokowi 'Cawe-cawe' di Pilkada 2024

Adian Sebut PDI-P Siap jika Jokowi "Cawe-cawe" di Pilkada 2024

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Kembalikan Uang Rp 600 Juta

KPK Sebut Keluarga SYL Kembalikan Uang Rp 600 Juta

Nasional
Dituntut 12 Tahun Bui, SYL Sebut KPK Tak Pertimbangkan Kontribusinya di Masa Krisis

Dituntut 12 Tahun Bui, SYL Sebut KPK Tak Pertimbangkan Kontribusinya di Masa Krisis

Nasional
Pastikan Upacara HUT RI Ke-79 di IKN Aman, BNPT Gelar Asesmen di Beberapa Titik Vital

Pastikan Upacara HUT RI Ke-79 di IKN Aman, BNPT Gelar Asesmen di Beberapa Titik Vital

Nasional
KPK Cecar Said Amin soal Sumber Uang Pembelian 72 Mobil dan 32 Motor Eks Bupati Kukar

KPK Cecar Said Amin soal Sumber Uang Pembelian 72 Mobil dan 32 Motor Eks Bupati Kukar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com