Status Hasanuddin dan Bunda Putri pun dibenarkan mantan petinggi Partai Keadilan Sejahtera, Suripto.
Tak menjawab tegas
Hasanuddin pernah dikonfirmasi soal hubungannya dengan Bunda Putri. Namun, Hasanuddin tidak menjawabnya secara tegas, tidak membenarkan, tetapi juga tidak membantah.
"Itu nanti saya enggak mau bicara soal yang menyangkut pribadi saya. Kalau mau tanya, soal pekerjaan saya saja," kata pria yang akrab disapa Odeng itu.
(Baca: Ditanya soal Kabar Bunda Putri adalah Istrinya, Dirjen Hortikultura Gugup)
Hasanuddin juga berusaha menghindar dan melepaskan diri dari kerumunan wartawan. Ia menolak memberikan jawaban pasti karena ada banyak kemungkinan kesamaan nama Bunda Putri atau Non Saputri seperti yang disebutkan.
"Pertanyaan yang dimaksud makhluk Allah namanya Bunda, saya tidak mengerti, kan banyak. Nama bisa sama, siapapun bisa mirip. Pastikan dulu. Saya enggak mau ditanya soal rumah tangga saya, clear," kata dia.
(Baca: Dirjen Hortikultura: Banyak yang Disebut "Bunda", Banyak Juga yang Disebut "Putri")
Jadi tersangka KPK
Kini, KPK menjerat Hasanuddin dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan fasilitasi sarana budidaya mendukung pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) di Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2013.
Dalam kasus ini, Hasanuddin diduga melakukan penggelembungan harga yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Korupsi diduga dilakukan saat dia masih menjabat sebagai Dirjen Hortikultura.
Hasanuddin tidak bermain sendirian dalam kasus ini. KPK juga menetapkan Eko Mardiyanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Ditjen Hortikultura Kementan dan Sutrisno dari pihak swasta, sebagai tersangka.
KPK menaksir nilai kontrak pengadaannya sekitar Rp 18 miliar dan korupsi yang dilakukan ketiganya menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 10 miliar.
Ketiganya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.