JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik, menganggap bahwa penggunaan dana operasional menteri yang tidak semestinya diakibatkan kurangnya kontrol kepada bawahan. Menurut dia, dakwaan yang menjeratnya hanya sebatas kelalaian.
"Yang perlu saya garis bawahi, ini bukan kesalahan terdakwa, tapi kurang kontrol kepada anak buah," ujar Jero di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (9/2/2016).
Jero mengaku khilaf karena kelalaiannya mengawasi bawahan menyebabkan negara merugi miliaran rupiah. Ia mengklaim sudah maksimal mengabdi selama 10 tahun untuk bangsa Indonesia.
Jero menganggap pengalamannya akan menjadi pelajaran bagi dirinya dan menteri lainnya agar lebih awas.
"Pelajaran buat saya, menteri lain juga, agar bisa mengontrol anak buah dengan baik," kata Jero.
Dalam pertimbangkan meringankannya, hakim menganggap Jero selaku kuasa pengguna anggaran dianggap lalai mengawasi bawahannya dalam penggunaan dana operasional menteri (DOM).
Jero divonis empat tahun penjara, sementara jaksa menuntutnya hukuman sembilan tahun penjara. Menanggapi vonis hakim, jaksa berpikir-pikir untuk mengajukan banding.
(Baca Jero Wacik Divonis Empat Tahun Penjara)
Jero Wacik didakwa menyalahgunakan dana operasional selama menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Selama menjadi Menbudpar, sejumlah mantan anak buah Jero mengaku bahwa mantan bosnya kerap menggunakan DOM untuk kepentingan pribadi, seperti jalan-jalan dengan keluarga, pijat refleksi, dan membeli bunga.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.